Terkini Nasional
Tanyakan Alasan Pelarangan Kegiatan FPI, Refly Harun Bahas Keadilan: Kalau Pakai Perasaan Ya Susah
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara soal pemberhentian kegiataan Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
"Dua diktum itu menurut saya sangat bermasalah," ucapnya.
"Diktum ke satu menurut saya tidak benar."
"Diktum kedua adalah itu terlalu umum dan terkesan tidak adil juga."
"Karena tidak menyebutkan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum," tambahnya.
Menurut Refly, pembubaran FPI tak seharusnya dilakukan hanya karena perasaan tak suka.
"Kalau hanya pakai perasaan ya susah."
"'Perasaan saya tidak suka dengan FPI', kan susah."
"Kita tidak bisa menegakkan hukum hanya dengan perasaan," tandasnya.
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-16.27:
Konferensi Pers Mahfud MD
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers yang ditayangan secara langsung dalam kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Ditemani sejumlah pejabat pemerintah, Mahfud MD menyebut FPI secara hukum sudah bubar sejak 2019 lalu.
"Saya ingin menyampaikan hal berikut bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," ucap Mahfud MD.
"Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum."