Breaking News:

Terkini Nasional

Tanyakan Alasan Pelarangan Kegiatan FPI, Refly Harun Bahas Keadilan: Kalau Pakai Perasaan Ya Susah

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara soal pemberhentian kegiataan Front Pembela Islam (FPI).

YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat membahas soal pelarangan kegiatan FPI oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020). 

"Orang organsasasinya memang secara hukum tidak ada karena organisasinya tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Mereka tidak melakukan perpanjangan SKTnya," jelasnya.

Baca juga: Soal Hoaks FPI Dibubarkan, Refly Harun: Jangan-jangan Memang Dibuat tapi Bocor?

Maka dari itu, Ketua Umum PP GP Ansor itu lantas mengaku bingung ketika ditanya soal keberadaan FPI.

"Jadi secara normal ya enggak ada. Jadi kalau bicara FPI yang mana dulu ini FPI," ungkapnya.

Terkait tidak terdaftarnya FPI di Kemendagri sebelumnya dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan.

Dirinya menyebut bahwa FPI bukan lagi sebagai ormas yang keberadaannya sah diakui di Tanah Air.

Ia menambahkan bahwa setiap ormas harus melakukan perpanjangan SKT setiap lima tahun sekali.

Namun hal itu tidak dilakukan oleh FPI.

Sehingga dikatakannya SKT FPI di Kemendagri sudah habis pada Juni 2019 lalu.

"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).

"Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny. (TribunWow.com)

Tags:
Refly HarunPelarangan Kegiatan FPIFPIFront Pembela Islam (FPI)Rizieq ShihabMahfud MD
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved