Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Soal FPI Adang Polisi Panggil Habib Rizieq, Pakar Hukum: Itu Kriminal, Bukan Premanisme Lagi

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menanggapi kasus pengadangan personel polisi oleh organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribunnews.com/Reza Deni
Penyidik Polda Metro Jaya kembali mendatangi kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020) untuk menyampaikan surat panggilan kedua. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menanggapi kasus pengadangan personel polisi oleh organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Prime Talk di Metro TV, Jumat (4/12/2020).

Diketahui sebelumnya anggota Polda Metro Jaya hendak menyerahkan surat pemanggilan terhadap Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab atau dikenal dengan Habib Rizieq.

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menanggapi kasus pengadangan personel polisi oleh ormas FPI, dalam acara Prime Talk, Jumat (4/12/2020).
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menanggapi kasus pengadangan personel polisi oleh ormas FPI, dalam acara Prime Talk, Jumat (4/12/2020). (Capture YouTube Metro TV)

Baca juga: Viral Video Aiptu H Ancam Penggal Habib Rizieq dan Tak Takut FPI, Polisi: Kita Periksa Kejiwaannya

Namun upaya itu tiga kali digagalkan massa FPI yang mengadang di depan kediaman Habib Rizieq.

Menanggapi kasus itu, Asep menilai menghalang-halangi petugas keamanan dapat dikenai sanksi pidana.

Ia menyoroti jumlah massa yang mengadang petugas mencapai puluhan orang.

"Ketika polisi melaksanakan tugas pemanggilan dan ketika pemanggilan dilaksanakan ada pemaksaan, ada ancaman, bahkan lebih dari dua orang," kata Asep Iwan Iriawan.

"Itu di KUHP jelas ada pasal 212, 214, 216, bahkan 218. Ancamannya berat," ungkapnya.

Ia menyebutkan ada sanksi tegas yang dapat dijatuhkan kepada orang yang menghalangi pemeriksaan.

Tidak hanya itu, mereka dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal 19 tahun penjara.

"Kalau ancamannya lebih dari dua orang, itu ancaman (hukuman kurungan) lebih dari satu tahun, enam tahun, tujuh tahun, delapan tahun, bahkan sampai 19 tahun," ungkapnya.

Baca juga: Najwa Shihab Sebut Banyak Drama soal Habib Rizieq, Babe Haikal Balas: Ngasih Surat Saja Satu Pasukan

Apalagi jumlah massa yang mengadang di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat tidak sedikit.

Asep menerangkan saat itu petugas polisi sedang menjalankan kapasitasnya sebagai penegak hukum.

Namun tugasnya itu dihalangi sejumlah orang, bahkan disertai ancaman dan pemaksaan.

Asep mengungkit bagaimana tingkah ormas ini disebut preman oleh Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Habib RizieqFront Pembela Islam (FPI)Polda Metro JayaJakartaKriminal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved