Habib Rizieq Shihab
Soal FPI Adang Polisi Panggil Habib Rizieq, Pakar Hukum: Itu Kriminal, Bukan Premanisme Lagi
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menanggapi kasus pengadangan personel polisi oleh organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menanggapi kasus pengadangan personel polisi oleh organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Prime Talk di Metro TV, Jumat (4/12/2020).
Diketahui sebelumnya anggota Polda Metro Jaya hendak menyerahkan surat pemanggilan terhadap Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab atau dikenal dengan Habib Rizieq.

Baca juga: Viral Video Aiptu H Ancam Penggal Habib Rizieq dan Tak Takut FPI, Polisi: Kita Periksa Kejiwaannya
Namun upaya itu tiga kali digagalkan massa FPI yang mengadang di depan kediaman Habib Rizieq.
Menanggapi kasus itu, Asep menilai menghalang-halangi petugas keamanan dapat dikenai sanksi pidana.
Ia menyoroti jumlah massa yang mengadang petugas mencapai puluhan orang.
"Ketika polisi melaksanakan tugas pemanggilan dan ketika pemanggilan dilaksanakan ada pemaksaan, ada ancaman, bahkan lebih dari dua orang," kata Asep Iwan Iriawan.
"Itu di KUHP jelas ada pasal 212, 214, 216, bahkan 218. Ancamannya berat," ungkapnya.
Ia menyebutkan ada sanksi tegas yang dapat dijatuhkan kepada orang yang menghalangi pemeriksaan.
Tidak hanya itu, mereka dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal 19 tahun penjara.
"Kalau ancamannya lebih dari dua orang, itu ancaman (hukuman kurungan) lebih dari satu tahun, enam tahun, tujuh tahun, delapan tahun, bahkan sampai 19 tahun," ungkapnya.
Baca juga: Najwa Shihab Sebut Banyak Drama soal Habib Rizieq, Babe Haikal Balas: Ngasih Surat Saja Satu Pasukan
Apalagi jumlah massa yang mengadang di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat tidak sedikit.
Asep menerangkan saat itu petugas polisi sedang menjalankan kapasitasnya sebagai penegak hukum.
Namun tugasnya itu dihalangi sejumlah orang, bahkan disertai ancaman dan pemaksaan.
Asep mengungkit bagaimana tingkah ormas ini disebut preman oleh Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.