Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Pelaku Pembunuhan di Kontrakan, Pernah Diajak Teman Kakaknya Berhubungan Intim: Antara Lelaki

Pelaku pembunuhan di sebuah rumah kontrakan di Sawangan, Depok ternyata pernah melakukan perbuatan keji yang serupa di Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Kompas.com/ Istimewa
Suasana rumah kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat pada Rabu (18/11/2020) malam, ketika geger penemuan tulang-belulang manusia terkubur di bawah lantainya. 

Diketahui J kesal karena berencana menikah dengan pacarnya, tetapi dihalangi oleh D.

"Motifnya sementara tersangka mengaku karena terlibat cekcok terkait rencana pernikahan yang ingin dilakukan oleh tersangka bersama pacarnya," kata Kombes Azis Andriansyah, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (19/11/2020).

D merasa keberatan dengan pernikahan itu karena enggan dilangkahi sang adik.

Polres Metro Depok pastikan mayat yang terkubur di dalam lantai kamar kontrakan di Sawangan Baru korban pembunuhan, Kamis (19/11/2020).
Polres Metro Depok pastikan mayat yang terkubur di dalam lantai kamar kontrakan di Sawangan Baru korban pembunuhan, Kamis (19/11/2020). (Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia)

Sementara itu diketahui D belum memiliki pacar.

"Karena korban ini belum punya pacar, sedangkan tersangka sudah punya pacar dan berencana menikah tapi korban enggak mau dilangkahi," jelas Azis.

Meskipun begitu, motif tersebut masih diselidiki polisi terkait kemungkinan ada alasan lain.

Dikutip dari Kompas.com, sang adik sempat mendesak kakaknya agar segera menikah.

Namun D justru kesal dan kerap mengamuk selama dua bulan sebelum kejadian.

Baca juga: Fakta Mayat di Rumah Kontrakan Depok, Ditemukan Tak Kaku dan Masih Lemas, Polisi: Bukan Mati Lama

"Di situlah kemudian, menurut alasan tersangka, dia melakukan pembunuhan terhadap kakaknya. Tapi akan kami dalami lebih lanjut," papar Azis.

Dalam pemeriksaan, J mengaku perbuatannya terdorong rasa kesal terhadap kakaknya.

Setelah percekcokan terjadi, J menghabisi nyawa korban dengan menghajar menggunakan tabung gas elpiji dan membekapnya dengan bantal.

J mengaku sang kakak sering tiba-tiba kesal dengan dirinya.

"Kadang suka marah-marah enggak jelas, terus kadang kalau salah sedikit saja langsung membentak, langsung marah," kata J.

Akibat perbuatannya, J terancam dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun kurungan hingga hukuman mati. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
BogorKasus PembunuhanPembunuhanTewasDepok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved