Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Pelaku Pembunuhan di Kontrakan, Pernah Diajak Teman Kakaknya Berhubungan Intim: Antara Lelaki

Pelaku pembunuhan di sebuah rumah kontrakan di Sawangan, Depok ternyata pernah melakukan perbuatan keji yang serupa di Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Kompas.com/ Istimewa
Suasana rumah kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat pada Rabu (18/11/2020) malam, ketika geger penemuan tulang-belulang manusia terkubur di bawah lantainya. 

TRIBUNWOW.COM - Pelaku pembunuhan di sebuah rumah kontrakan di Sawangan, Depok ternyata pernah melakukan perbuatan keji yang serupa di Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor.

Dilansir TribunWow.com, diketahui identitas pelaku adalah Juana (20), yakni adik dari korban Dendy (23).

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Jumat (20/11/2020).

Situasi penggalian ubin rumah kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat pada Rabu (18/11/2020), tempat ditemukannya rangka manusia yang dikubur.
Situasi penggalian ubin rumah kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat pada Rabu (18/11/2020), tempat ditemukannya rangka manusia yang dikubur. (Kompas.com/ Istimewa)

Baca juga: Misteri Mayat di Jalan Tol Makassar, Polisi Ungkap Luka di Tubuh Korban: Bukan pada Satu Tempat Saja

Setelah kasus pembunuhan Dendy terungkap, Juana mengakui ada korban lain yang pernah dibunuh dan jasadnya dipendam.

Diketahui korban pertama yang ia bunuh adalah teman kakaknya, yakni Syarifudin.

"Kejadian ini berbeda. Kejadian pertama itu adalah di Bogor, di daerah Gunung Pongkor pada 20 Agustus," ungkap Bayu Sutha.

Diketahui saat itu Juana tengah pulang ke kampungnya di Bogor.

Syarifudin kemudian mengunjungi tersangka.

"Di situ korban Syarifudin datang menemui tersangka Juana," kata Bayu.

Korban mengajak Juana menuju sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh.

Di sana korban mengajak Juana berhubungan badan sesama jenis.

"Saudara Syarifudin membujuk, mengajak, merayu tersangka ke rumah kosong beberapa meter dari rumahnya," kata Bayu.

"Sampai di sana Syarifudin memaksa tersangka Juana untuk melakukan hubungan intim di antara laki-laki yang tidak wajar," lanjutnya.

Juana enggan melakukan permintaan tersebut.

Baca juga: Ibu 2 Anak Dibunuh, Gelagat Tetangga Buat Polisi Curiga, Hanya di Dalam Kamar saat Kondisi Ramai

Ia kesal karena terus dipaksa korban melakukan perbuatan itu.

Akhirnya Juana mengambil knalpot bekas yang ada dan menghantam kepala korban.

"Karena merasa tidak mau dan dipaksa, akhirnya Juana melakukan pemukulan menggunakan knalpot bekas yang ada di rumah korban tersebut," jelas Bayu.

Bayu membenarkan setelah dibunuh jasad korban dikubur tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Dikubur tidak jauh dari rumah kosong yang berada di sana," katanya.

Dalam tayangan yang sama, Juana mengakui perbuatannya melalui konferensi pers yang digelar polisi.

Tersangka menyebutkan korban memaksa dirinya melakukan perbuatan yang tidak diinginkannya tersebut.

"Saya (dipaksa) teman saya untuk melayani dia berbuat hubungan intim," kata Juana.

Lihat videonya mulai menit 12.00:

Motif Juana Bunuh Dendy, Kesal Dilarang Melangkahi Nikah

Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan di sebuah rumah kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan Baru, Depok.

Dilansir TribunWow.com, diketahui mayat pria yang ditemukan di rumah kontrakan tersebut diidentifikasi berinisial D.

Ia ditemukan terkubur di bawah ubin kontrakan pada Rabu (18/11/2020) malam.

Baca juga: Pria Ini Pamer di Facebook setelah Bunuh Kakak, Bangga Bisa Habisi Nyawa Orang dan Sembunyikan Mayat

Polisi kemudian menetapkan adik korban, seorang pria berinisial J, sebagai tersangka.

Menurut Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, dari hasil penyelidikan sementara tersangka telah mengakui pembunuhan tersebut.

Diketahui J kesal karena berencana menikah dengan pacarnya, tetapi dihalangi oleh D.

"Motifnya sementara tersangka mengaku karena terlibat cekcok terkait rencana pernikahan yang ingin dilakukan oleh tersangka bersama pacarnya," kata Kombes Azis Andriansyah, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (19/11/2020).

D merasa keberatan dengan pernikahan itu karena enggan dilangkahi sang adik.

Polres Metro Depok pastikan mayat yang terkubur di dalam lantai kamar kontrakan di Sawangan Baru korban pembunuhan, Kamis (19/11/2020).
Polres Metro Depok pastikan mayat yang terkubur di dalam lantai kamar kontrakan di Sawangan Baru korban pembunuhan, Kamis (19/11/2020). (Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia)

Sementara itu diketahui D belum memiliki pacar.

"Karena korban ini belum punya pacar, sedangkan tersangka sudah punya pacar dan berencana menikah tapi korban enggak mau dilangkahi," jelas Azis.

Meskipun begitu, motif tersebut masih diselidiki polisi terkait kemungkinan ada alasan lain.

Dikutip dari Kompas.com, sang adik sempat mendesak kakaknya agar segera menikah.

Namun D justru kesal dan kerap mengamuk selama dua bulan sebelum kejadian.

Baca juga: Fakta Mayat di Rumah Kontrakan Depok, Ditemukan Tak Kaku dan Masih Lemas, Polisi: Bukan Mati Lama

"Di situlah kemudian, menurut alasan tersangka, dia melakukan pembunuhan terhadap kakaknya. Tapi akan kami dalami lebih lanjut," papar Azis.

Dalam pemeriksaan, J mengaku perbuatannya terdorong rasa kesal terhadap kakaknya.

Setelah percekcokan terjadi, J menghabisi nyawa korban dengan menghajar menggunakan tabung gas elpiji dan membekapnya dengan bantal.

J mengaku sang kakak sering tiba-tiba kesal dengan dirinya.

"Kadang suka marah-marah enggak jelas, terus kadang kalau salah sedikit saja langsung membentak, langsung marah," kata J.

Akibat perbuatannya, J terancam dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun kurungan hingga hukuman mati. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
BogorKasus PembunuhanPembunuhanTewasDepok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved