Breaking News:

Terkini Nasional

Sejumlah Hal yang Harus Diketahui soal BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Simak Syarat agar Jadi Penerima

Bantuan subdisi upah (BSU) diberikan kepada para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS oleh Kemdikbud.

Editor: Ananda Putri Octaviani
info.gtk.kemdikbud.go.id via Tribunnews.com
Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID - LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syarat Pencairannya 

4. Cara mencairkan BLT Rp 1,8 juta

Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID.
Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID. (info.gtk.kemdikbud.go.id)

Baca juga: Fakta Penemuan Kerangka Manusia di Depok, Rumah Sedang Kosong 3 Hari: Dikontrak Pedagang Bakso

Masih dari buku saku, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap penerima BSU Kemendikbud.

Nah, jika Anda masuk dalam kriteria penerima bantuan dapat mengakses Info GTK di situs info.gtk.kemdikbud.go.id bagi guru honorer dan tenaga pendidik jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

Sementara bagi dosen dan tenaga pendidik jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman Pangkalan Data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id.

Anda dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.

Sementara untuk pencairan BLT Rp 1,8 juta, para pendidik dan tenaga pendidik non-PNS wajib menyiapkan sejumlah dokumen, yakni:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS membawa dokumen tersebut dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

5. Ada potongan pajak

Yang harus diketahui selanjutnya, BLT Rp 1,8 juta dari Kemendikbud akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Besaran potongan pajak inipun berbeda-beda.

Bagi yang memiliki NPWP, BLT dari Kemendikbud akan dipotong pajak penghasilan sebesar 5 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bantuan Langsung Tunai (BLT)Bantuan Subsidi Upah (BSU)Guru HonorerKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)BLT
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved