Breaking News:

Terkini Nasional

Sejumlah Hal yang Harus Diketahui soal BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Simak Syarat agar Jadi Penerima

Bantuan subdisi upah (BSU) diberikan kepada para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS oleh Kemdikbud.

Editor: Ananda Putri Octaviani
info.gtk.kemdikbud.go.id via Tribunnews.com
Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID - LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syarat Pencairannya 

Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

2. Daftar penerima BLT Rp 1,8 juta

BLT sebesar Rp 1,8 juta diberikan sebanyak satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Untuk daftar pendidik non-PNS penerima bantuan adalah guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pendidikan anak usia dini, dan pendidik kesetaraan.

Artinya, penerima BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud ini tidak hanya para guru honorer, tapi juga ada dosen.

Sementara untuk tenaga kependidikan non-PNS yang juga menerima bantuan adalah tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Program BSU Kemendikbud hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud.

Dengan demikian, guru madrasah dan dosen perguruan tinggi keagamaan tidak dapat menerima BSU dari Kemendikbud.

Baca juga: Cara Ddapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

3. Kepala sekolah juga dapat menerima bantuan

Kepala sekolah bisa mendapatkan bantuan, jika memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020

- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020

- Bukan sebagai penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Sementara untuk pengawas, tidak akan menerima bantuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bantuan Langsung Tunai (BLT)Bantuan Subsidi Upah (BSU)Guru HonorerKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)BLT
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved