Terkini Nasional
Sejumlah Hal yang Harus Diketahui soal BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Simak Syarat agar Jadi Penerima
Bantuan subdisi upah (BSU) diberikan kepada para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS oleh Kemdikbud.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Bantuan subdisi upah (BSU) diberikan kepada para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Nantinya mereka akan mendapatkan BLT sebesar Rp 1,8 juta dalam satu kali pencairan.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima BLT dari Kemdikbud, dapat mengakses situs info.gtk.kemdikbud.go.id.
Yang harus diperhatikan, BLT Rp 1,8 juta untuk guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS ini dikenai potongan pajak yang berbeda-beda.
Berikut fakta dan sejumlah hal yang harus diketahui serta syarat penerima BLT guru horoner Rp 1,8 juta dikutip Tribunnews.com dari buku saku yang dirilis Kemdikbud, Kamis (19/11/2020):
1. Syarat penerima BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud

Baca juga: 5 Fakta Tabrakan Beruntun di Siantar yang Libatkan 12 Kendaraan, Ada Korban 1 Keluarga Tewas
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS untuk mendapatkan BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai pendidik dan tenaga pendidik (PTK) non-PNS
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Kemdikbud juga menegaskan, tidak ada pengajuan untuk program ini.
Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.