Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Tukang Cimol Bunuh Siswi SMA di Hotel, Kerap Diberi Uang Segini oleh Korban Tiap Lewat

Seorang tukang cimol bernama Dicky Ramadhan nekat membunuh siswi SMA di sebuah hotel di Bandungan, Semarang, ini motif dan pengakuannya.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa via TribunJateng.com
Tim Inafis Polres Semarang bersama tim medis Puskesmas Jimbaran melakukan olah TKP di Hotel Frieda, Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (15/11/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang tukang cimol bernama Dicky Ramadhan harus berurusan dengan polisi, lantaran membunuh seorang siswi SMA berinisial DF (17).

Sebelum dibunuh, korban ternyata sempat dicabuli di sebuah kamar hotel di kawasan Bandungan, Semarang, Jawa Tengah.

Pemuda yang kesehariannya berjualan cimol itupun kini meringkuk di sel tahanan Polres Semarang.

Baca juga: Pengakuan Eksekutor Pembunuh Remaja 15 Tahun di Lubuklinggau: Saya Kenal Korban tapi Tak Dekat

Kasus ini berawal saat keduanya pergi bersama menyewa sebuah kamar hotel di wilayah Semarang.

Rupanya, kamar hotel tersebut menjadi lokasi terakhir gadis 17 tahun itu menghembuskan napasnya.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Ongkoseno mengatakan penemuan jenazah tersebut diketahui pertama kali oleh saksi Joko Setiawan (25) dan Suramto (42).

Keduanya mengecek jumlah sepeda motor sesuai kamar yang disewa, Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Joko dan Suramto menghitung ada kekurangan jumlah sepeda motor yang terparkir.

"Kemudian pada pukul 22.00 hari Sabtu, kamar ditelepon dari resepsionis tidak ada yang mengangkat.

Kemudian diketok-ketok tidak ada respons.

Selanjutnya karena aturan check out pukul 12.00, hari Minggu petugas meminta bantuan Polsek Bandungan.

Ditemukan korban sudah meninggal di dalam kamar," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (16/11/2020).

Atas perbuatan yang dilakukannya, Dicky kini harus mendekam di penjara dan terancam hukuman seumur hidup.

"Pelaku dijerat sesuai pasal berlapis mulai 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati," kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo.

Baca juga: Saat Sidang Perceraian, Remaja Ini Ngaku Anaknya Ternyata Hasil Hubungan Inses dengan Ayah Kandung

Pengakuan Pelaku

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Kasus PembunuhanDemakSiswi SMASemarang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved