Breaking News:

Terkini Daerah

Saat Sidang Perceraian, Remaja Ini Ngaku Anaknya Ternyata Hasil Hubungan Inses dengan Ayah Kandung

Pria berinisial  J (43) seorang petani asal Kapanewon (kecamatan) Galur karena pernah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.COM/DANI JULIUS
Polres Kulon Progo, DI Yogyakarta, mengungkap kasus inses seorang petani asal Kapanewon (kecamatan) Galur pada anak kandung saat masih remaja pada dulu. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial  J (43) seorang petani asal Kapanewon (kecamatan) Galur karena pernah melakukan persetubuhan dengan T, anak kandungnya, saat masih remaja dulu.

Persetubuhan inses itu lantas membuahkan seorang anak bernama K yang kini sudah berumur empat tahun.

Peristiwa itu terungkap saat korban tengah menjalani sidang perceraian dengan suaminya, AP (25).

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini Kamis 19 November, Cek Daftar Lengkapnya

Mantan suami T (19), warga Kapanewon (kecamatan) Jetis, Kabupaten Bantul ini kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.

Aparat pun langsung menangkap J.

“Sudah cukup bukti untuk menetapkan J sebagai tersangka,” kata Waka Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan dalam keterangan pers, Rabu (18/11/2020).

AP melaporkan kasus tersebut setelah putusan sidang perceraian dirinya dengan T di Pengadilan Agama Wates pada 11 Mei 2020.

Ia mengungkapkan ke polisi bahwa T sebenarnya masih belia ketika mereka menikah pada 19 April 2016.

Usia T masih 14 tahun ketika itu, tapi sudah hamil lima bulan.

Keduanya hidup satu atap cuma beberapa bulan.

Kepada polisi, AP mengungkapkan, J melarang AP berhubungan suami istri sampai dengan anak yang dikandung T lahir.

Kenyataan berkata lain.

Setelah T melahirkan, ia malah menceraikan AP.

Anak itu dinamai K.

AP pulang ke rumah orangtuanya di Bantul.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
BantulYogyakartaInses
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved