Habib Rizieq Shihab
Bantah Diasingkan dan Hidupnya Susah di Arab Saudi, Rizieq Shihab: Malu Sekali
Habib Rizieq Shihab memberikan sejumlah bantahan atas isu yang beredar terkait dirinya, seperti tuduhan hidup susah di Arab Saudi, hingga overstay.
Editor: Lailatun Niqmah
Ia melanjutkan, masih dalam data keimigrasian dijelaskan bahwa Ketua FPI itu juga dilabeli “mukhalif” atau pelanggar undang-undang dan ini tidak akan hilang.
"Di layar kedua ini ada dua kolom yang sensitif dan berkategori aib sehingga kami tidak elok untuk membukanya ke publik."
"Saya masih menghargai MRS sebagai sesama santri, bedanya saya santri di kampung Mranggen dan Kediri, sementara dia nyantri di Betawi.
"4 November kemarin data sensitif ini masih bisa dibaca. Kalau tidak nyaman dengan label ini silakan protes kepada komputer keimigrasian Saudi," ungkap Dosen UIN Yogyakarta ini.
Polri Benarkan Kasus Rizieq Shihab Dihentikan
Markas besar kepolisian RI membenarkan ada sejumlah kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang ditangani di Polda Jawa Barat dihentikan penyidikannya.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan penyidik Polda Jawa Barat telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) untuk kasus Rizieq Shihab.
"Iya benar, informasi yang kami dapatkan demikian," kata Awi saat dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020).
Namun, Awi tidak merinci lebih lanjut perihal kasus mana yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Jawa Barat.
Dia hanya mengatakan ada kasus yang statusnya memang telah dihentikan oleh penyidik.
Menurutnya, pihaknya juga belum berencana untuk membuka fakta baru terkait kasus itu.
Sebaliknya, terkait kasus lain yang menjerat Habib Rizieq diminta untuk ditanyakan kepada Polda Metro Jaya.
"Karena disana infonya demikian (tidak buka kembali kasusnya, Red). Soal kasus lainnya silakan konfirmasi ke Polda Metro Jaya," pungkasnya. (Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim/Rina Ayu Panca Rini)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pidato Rizieq Shihab Setelah Berada di Indonesia: Jawab Tuduhan Overstay hingga Deportasi