UU Cipta Kerja
Kupas Hoaks Pesangon UU Cipta Kerja, Mahfud MD Ungkap Fakta: Pengusaha Tidak Bayar Bisa Dipidana
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan fakta terkait ketenagakerjaan dalam omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Hotman awalnya membuka video dengan menceritakan pengalamannya menjadi pengacara selama puluhan tahun.
"Dalam sejarah karir Hotman yang telah mendunia 36 tahun, membawahi puluhan tahun pengacara-pengacara bule," ujar Hotman.

Hotman juga mengungkit bagaimana kasus-kasus yang ia tangani kerap dimuat di media-media internasional.
Pengacara berdarah Batak itu mengaku baru kali ini ia melihat sebuah UU yang dapat menjamin hak-hak untuk buruh.
"Inilah pertama kali dalam sejarah karir Hotman, melihat, menemukan draf undang-undang yaitu Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, dimana ada sepuluh pasal," kata Hotman.
Hotman kemudian memaparkan hak-hak para buruh yang dibela dalam UU Cipta Kerja.
Hak-hak tersebut di antaranya adalah, ancaman pidana bagi majikan yang tak membayar pesangon, dan tidak membayar upah para buruh sesuai upah minimum.
"Sepuluh pasal yang memberikan ancaman pidana kepada majikan atau pengusaha, apabila tidak memberikan hak-hak dari buruh," kata Hotman.
"Inilah pertama kali undang-undang dimana perdata menjadi pidana."
Pria yang akrab dengan hidup mewah itu tak menyebut spesifik siapa yang bakal diuntungkan oleh UU Cipta Kerja.
"Dan ini menguntungkan siapa? Terserah kepada masyarakat yang menilai, salam Hotman Paris," tutupnya.
Baca juga: Jokowi Kupas Hoaks Seputar UU Cipta Kerja, dari Gaji per Jam, PHK Sepihak hingga Cuti: Tidak Benar
Simak videonya mulai menit awal:
(TribunWow.com/Brigitta/Anung)