Breaking News:

UU Cipta Kerja

Kupas Hoaks Pesangon UU Cipta Kerja, Mahfud MD Ungkap Fakta: Pengusaha Tidak Bayar Bisa Dipidana

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan fakta terkait ketenagakerjaan dalam omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube Karni Ilyas Club
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab polemik seputar omnibus law UU Cipta Kerja, diunggah Minggu (18/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan fakta terkait ketenagakerjaan dalam omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Karni Ilyas Club, diunggah Minggu (18/10/2020).

Diketahui sebelumnya aspek ketenagakerjaan menjadi sorotan masyarakat dan buruh dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon.

Massa dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di jalan Medan Merdeka Barat tepatnya depan Gedung Sapta Pesona mengarah ke Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).
Massa dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di jalan Medan Merdeka Barat tepatnya depan Gedung Sapta Pesona mengarah ke Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Baca juga: Buka Dialog UU Cipta Kerja, Mahfud MD Tetap Persilakan Demo: Lari-lari di Tengah Hujan Kan Bagus

Mahfud MD lalu menanggapi polemik terkait PHK dan pesangon tersebut.

"Secara umum saya mengikuti pembahasan itu di kabinet, sebenarnya ini pro-buruh juga," papar Mahfud MD.

"Misalnya tentang PHK. 'Kan dulu PHK dengan pesangon 32 kali," singgungnya.

Mahfud mengungkapkan fakta pada peraturan sebelumnya pun urusan pesangon kerap dilanggar pengusaha.

Namun melalui UU Cipta Kerja ada jaminan pengusaha wajib membayar pesangon.

"Itu dulu hanya 7 persen, itu pun dilaksanakan tidak penuh. Biasanya orang kalau sudah PHK, (perusahaan) 'Kami enggak punya uang, kamu dibayar pakai apa?'," jelasnya.

"Sekarang jaminannya ada," ungkap Mahfud.

"Pokoknya PHK itu kalau belum diputus oleh pengadilan industrial itu, ya bayar dulu," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Ia lalu menerangkan jumlah pesangon yang dibayarkan memang berkurang, dari 32 kali menjadi 25 kali.

Enam di antaranya dibayarkan pemerintah.

Baca juga: Soroti soal Majikan dan Buruh, Hotman Paris Puji UU Cipta Kerja: Pertama Kali dalam Sejarah

Mahfud mengakui secara angka jumlah pesangon memang terkesan turun, tetapi di sisi lain ada jaminan hukum yang lebih mengikat pengusaha.

"Itu pesangonnya 19 kali ditambah 6 yang dari pemerintah," ungkap Mahfud MD.

"Itu 'kan satu hal yang baru juga. Meskipun kelihatannya turun, tapi jaminan hukumnya lebih ada," lanjut dia.

Jurnalis Karni Ilyas lalu menyinggung kemungkinan pengusaha enggan mengikuti aturan tersebut.

"Bagaimana kalau yang 19 itu pengusaha ada yang bandel, tidak mau mematuhi 19. 'Kan dulu 32 itu banyak yang tidak mematuhi, walaupun banyak juga yang mematuhi," ungkit Karni Ilyas.

Mahfud menerangkan jika ditemukan pelanggaran seperti itu, maka buruh dapat melaporkan pengusaha melalui hukum pidana.

"Sekarang 'kan dimasukkan ke ancaman pidana, kalau Anda enggak bayar ini dipidana, dilaporkan sebagai tindak pidana akhirnya meskipun dasarnya perdata," jelas mantan politisi PKB ini.

"Keengganan memenuhi itu bisa dilaporkan sebagai tindak kriminal, kalau dulu 'kan tidak bisa kita," tambahnya.

Lihat videonya mulai menit 7.50:

Soroti soal Majikan dan Buruh, Hotman Paris Puji UU Cipta Kerja

Pro dan kontra terus bermunculan semenjak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020) lalu.

Menanggapi polemik UU Cipta Kerja, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pujiannya terhadap UU Cipta Kerja yang banyak diprotes oleh mahasiswa, politisi, hingga buruh.

Pujian yang disampaikan oleh Hotman berfokus pada hubungan antara majikan atau pengusaha dengan pegawainya/buruh.

Baca juga: Jokowi Berada di Istana Bogor saat Demo UU Cipta Kerja Kembali Digelar, Istana: Bukan Menghindar

Lewat unggahan akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Sabtu (17/10/2020), Hotman menjabarkan bagaimana UU Cipta Kerja dapat menjadmin hak-hak para buruh.

Pada video berdurasi satu menit itu, nampak Hotman berada di ancol sambil ditemani oleh sejumlah wanita berparas cantik.

Hotman awalnya membuka video dengan menceritakan pengalamannya menjadi pengacara selama puluhan tahun.

"Dalam sejarah karir Hotman yang telah mendunia 36 tahun, membawahi puluhan tahun pengacara-pengacara bule," ujar Hotman.

Pengacara Hotman Paris membedah poin-poin UU Cipta Kerja yang menjamin hak para buruh.
Pengacara Hotman Paris membedah poin-poin UU Cipta Kerja yang menjamin hak para buruh. (Instagram/@hotmanparisofficial)

Hotman juga mengungkit bagaimana kasus-kasus yang ia tangani kerap dimuat di media-media internasional.

Pengacara berdarah Batak itu mengaku baru kali ini ia melihat sebuah UU yang dapat menjamin hak-hak untuk buruh.

"Inilah pertama kali dalam sejarah karir Hotman, melihat, menemukan draf undang-undang yaitu Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, dimana ada sepuluh pasal," kata Hotman.

Hotman kemudian memaparkan hak-hak para buruh yang dibela dalam UU Cipta Kerja.

Hak-hak tersebut di antaranya adalah, ancaman pidana bagi majikan yang tak membayar pesangon, dan tidak membayar upah para buruh sesuai upah minimum.

"Sepuluh pasal yang memberikan ancaman pidana kepada majikan atau pengusaha, apabila tidak memberikan hak-hak dari buruh," kata Hotman.

"Inilah pertama kali undang-undang dimana perdata menjadi pidana."

Pria yang akrab dengan hidup mewah itu tak menyebut spesifik siapa yang bakal diuntungkan oleh UU Cipta Kerja.

"Dan ini menguntungkan siapa? Terserah kepada masyarakat yang menilai, salam Hotman Paris," tutupnya.

Baca juga: Jokowi Kupas Hoaks Seputar UU Cipta Kerja, dari Gaji per Jam, PHK Sepihak hingga Cuti: Tidak Benar

Simak videonya mulai menit awal:

(TribunWow.com/Brigitta/Anung)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
UU Cipta KerjaOmnibus LawMahfud MDYouTubeKarni Ilyas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved