Breaking News:

UU Cipta Kerja

Soroti soal Majikan dan Buruh, Hotman Paris Puji UU Cipta Kerja: Pertama Kali dalam Sejarah

Hotman Paris kupas sejumlah isi pasal UU Cipta Kerja yang bakal menjamin hak para buruh dan pekerja.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Instagram/@hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris membedah poin-poin UU Cipta Kerja yang menjamin hak para buruh. 

TRIBUNWOW.COM - Pro dan kontra terus bermunculan semenjak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020) lalu.

Menanggapi polemik UU Cipta Kerja, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pujiannya terhadap UU Cipta Kerja yang banyak diprotes oleh mahasiswa, politisi, hingga buruh.

Pujian yang disampaikan oleh Hotman berfokus pada hubungan antara majikan atau pengusaha dengan pegawainya/buruh.

Pengacara Hotman Paris membedah poin-poin UU Cipta Kerja yang menjamin hak para buruh.
Pengacara Hotman Paris membedah poin-poin UU Cipta Kerja yang menjamin hak para buruh. (Instagram/@hotmanparisofficial)

Baca juga: Jokowi Berada di Istana Bogor saat Demo UU Cipta Kerja Kembali Digelar, Istana: Bukan Menghindar

Lewat unggahan akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Sabtu (17/10/2020), Hotman menjabarkan bagaimana UU Cipta Kerja dapat menjadmin hak-hak para buruh.

Pada video berdurasi satu menit itu, nampak Hotman berada di ancol sambil ditemani oleh sejumlah wanita berparas cantik.

Hotman awalnya membuka video dengan menceritakan pengalamannya menjadi pengacara selama puluhan tahun.

"Dalam sejarah karir Hotman yang telah mendunia 36 tahun, membawahi puluhan tahun pengacara-pengacara bule," ujar Hotman.

Hotman juga mengungkit bagaimana kasus-kasus yang ia tangani kerap dimuat di media-media internasional.

Pengacara berdarah Batak itu mengaku baru kali ini ia melihat sebuah UU yang dapat menjamin hak-hak untuk buruh.

"Inilah pertama kali dalam sejarah karir Hotman, melihat, menemukan draf undang-undang yaitu Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, dimana ada sepuluh pasal," kata Hotman.

Hotman kemudian memaparkan hak-hak para buruh yang dibela dalam UU Cipta Kerja.

Hak-hak tersebut di antaranya adalah, ancaman pidana bagi majikan yang tak membayar pesangon, dan tidak membayar upah para buruh sesuai upah minimum.

"Sepuluh pasal yang memberikan ancaman pidana kepada majikan atau pengusaha, apabila tidak memberikan hak-hak dari buruh," kata Hotman.

"Inilah pertama kali undang-undang dimana perdata menjadi pidana."

Pria yang akrab dengan hidup mewah itu tak menyebut spesifik siapa yang bakal diuntungkan oleh UU Cipta Kerja.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
Hotman ParisUU Cipta KerjaInstagramBuruhOmnibus Law
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved