UU Cipta Kerja
Kupas Hoaks Pesangon UU Cipta Kerja, Mahfud MD Ungkap Fakta: Pengusaha Tidak Bayar Bisa Dipidana
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan fakta terkait ketenagakerjaan dalam omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan fakta terkait ketenagakerjaan dalam omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Karni Ilyas Club, diunggah Minggu (18/10/2020).
Diketahui sebelumnya aspek ketenagakerjaan menjadi sorotan masyarakat dan buruh dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon.

Baca juga: Buka Dialog UU Cipta Kerja, Mahfud MD Tetap Persilakan Demo: Lari-lari di Tengah Hujan Kan Bagus
Mahfud MD lalu menanggapi polemik terkait PHK dan pesangon tersebut.
"Secara umum saya mengikuti pembahasan itu di kabinet, sebenarnya ini pro-buruh juga," papar Mahfud MD.
"Misalnya tentang PHK. 'Kan dulu PHK dengan pesangon 32 kali," singgungnya.
Mahfud mengungkapkan fakta pada peraturan sebelumnya pun urusan pesangon kerap dilanggar pengusaha.
Namun melalui UU Cipta Kerja ada jaminan pengusaha wajib membayar pesangon.
"Itu dulu hanya 7 persen, itu pun dilaksanakan tidak penuh. Biasanya orang kalau sudah PHK, (perusahaan) 'Kami enggak punya uang, kamu dibayar pakai apa?'," jelasnya.
"Sekarang jaminannya ada," ungkap Mahfud.
"Pokoknya PHK itu kalau belum diputus oleh pengadilan industrial itu, ya bayar dulu," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Ia lalu menerangkan jumlah pesangon yang dibayarkan memang berkurang, dari 32 kali menjadi 25 kali.
Enam di antaranya dibayarkan pemerintah.
Baca juga: Soroti soal Majikan dan Buruh, Hotman Paris Puji UU Cipta Kerja: Pertama Kali dalam Sejarah
Mahfud mengakui secara angka jumlah pesangon memang terkesan turun, tetapi di sisi lain ada jaminan hukum yang lebih mengikat pengusaha.