UU Cipta Kerja
Kupas Hoaks Pesangon UU Cipta Kerja, Mahfud MD Ungkap Fakta: Pengusaha Tidak Bayar Bisa Dipidana
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan fakta terkait ketenagakerjaan dalam omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Itu 'kan satu hal yang baru juga. Meskipun kelihatannya turun, tapi jaminan hukumnya lebih ada," lanjut dia.
Jurnalis Karni Ilyas lalu menyinggung kemungkinan pengusaha enggan mengikuti aturan tersebut.
"Bagaimana kalau yang 19 itu pengusaha ada yang bandel, tidak mau mematuhi 19. 'Kan dulu 32 itu banyak yang tidak mematuhi, walaupun banyak juga yang mematuhi," ungkit Karni Ilyas.
Mahfud menerangkan jika ditemukan pelanggaran seperti itu, maka buruh dapat melaporkan pengusaha melalui hukum pidana.
"Sekarang 'kan dimasukkan ke ancaman pidana, kalau Anda enggak bayar ini dipidana, dilaporkan sebagai tindak pidana akhirnya meskipun dasarnya perdata," jelas mantan politisi PKB ini.
"Keengganan memenuhi itu bisa dilaporkan sebagai tindak kriminal, kalau dulu 'kan tidak bisa kita," tambahnya.
Lihat videonya mulai menit 7.50:
Soroti soal Majikan dan Buruh, Hotman Paris Puji UU Cipta Kerja
Pro dan kontra terus bermunculan semenjak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020) lalu.
Menanggapi polemik UU Cipta Kerja, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pujiannya terhadap UU Cipta Kerja yang banyak diprotes oleh mahasiswa, politisi, hingga buruh.
Pujian yang disampaikan oleh Hotman berfokus pada hubungan antara majikan atau pengusaha dengan pegawainya/buruh.
Baca juga: Jokowi Berada di Istana Bogor saat Demo UU Cipta Kerja Kembali Digelar, Istana: Bukan Menghindar
Lewat unggahan akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Sabtu (17/10/2020), Hotman menjabarkan bagaimana UU Cipta Kerja dapat menjadmin hak-hak para buruh.
Pada video berdurasi satu menit itu, nampak Hotman berada di ancol sambil ditemani oleh sejumlah wanita berparas cantik.