Breaking News:

Virus Corona

Jakarta PSBB Lagi, Ini 11 Sektor Usaha yang Diizinkan Buka, Apa Saja Pusat Kegiatan yang Ditutup?

Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19 yang kembali meningkat.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Pemprov DKI
Gubernur Anies Baswedan mengumumkan bahwa Jakarta akan memberlakukan kembali PSBB terkait lonjakan kasus Covid di Ibu Kota. 

"Apabila harus bekerja maka sebanyak-banyaknya 25 persen kita bisa menekan kasus yang bermunculan di perkantoran pada dua pekan ke depan," kata dia.

 Soal Jakarta Vs Pemerintah Pusat akan PSBB, Anies Baswedan Klaim Sudah Sepakat: Sama-sama Menyadari

Lantas, Anies mengancam bahwa dirinya tak akan segan-segan menuntut suatu gedung jika ditemukan kasus positif di sana.

"Dan bila pasar, di pusat perbelanjaan, di perkantoran ditemukan kasus positif, maka bukan saja kantor atau penyewa tertentu, tapi seluruh gedung akan ditutup operasi," pungkasnya.

Lihat videonya berikut:

 

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

 

Tags:
PSBBJakartaVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved