Breaking News:

Virus Corona

Jakarta PSBB Lagi, Ini 11 Sektor Usaha yang Diizinkan Buka, Apa Saja Pusat Kegiatan yang Ditutup?

Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19 yang kembali meningkat.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Pemprov DKI
Gubernur Anies Baswedan mengumumkan bahwa Jakarta akan memberlakukan kembali PSBB terkait lonjakan kasus Covid di Ibu Kota. 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19 yang kembali meningkat.

PSBB akan berlaku selama dua minggu mulai Senin (14/9/2020) hingga Senin (28/9/2020) mendatang.

PSBB diatur melalui tiga Peraturan Gubernur (Pergub), yakni nomor 33 tahun 2020, nomor 79 tahun 2020, serta Nomor 88 tahun 2020.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/8/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/8/2020). (channel YouTube Kompas TV)

Gara-gara Salah Kata terkait PSBB Negara Merugi hingga Rp 300 T, Mahfud MD: Akibatnya Kacau

Melalui press release yang diperoleh TribunWow.com pada Minggu (13/9/2020) masih ada 11 sektor usaha yang diizinkan buka oleh pemerintah.

Namun dengan syarat bahwa usaha itu hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, sektor usaha tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berikut 11 sektor usaha yang diizinkan buka selama PSBB.

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan, minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

Halaman
1234
Tags:
PSBBJakartaVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved