Breaking News:

Virus Corona

Jakarta PSBB Lagi, Ini 11 Sektor Usaha yang Diizinkan Buka, Apa Saja Pusat Kegiatan yang Ditutup?

Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19 yang kembali meningkat.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Pemprov DKI
Gubernur Anies Baswedan mengumumkan bahwa Jakarta akan memberlakukan kembali PSBB terkait lonjakan kasus Covid di Ibu Kota. 

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Kebutuhan sehari-hari.

Khusus pada industri strategis, pemprov menekankan agar melakukan protokol kesehatan secara ketat dan melakukan pembatasan kapasitas 50 persen.

Ancaman Anies Baswedan terkait PSBB: Jika Ditemukan Kasus Positif di Suatu Tempat, 1 Gedung Ditutup

Sementara itu, sejumlah berbagai pusat kegiatan akan kembali ditutup.

1. Sekolah dan institusi pendidikan

2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi

3. Taman kota dan RPTRA

4. Sarana olahraga publik

Olahraga bisa dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah.

5. Tempat resepsi pernikahan

Akad nikah maupun pemberkatan perkawinan masih bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil

Selain itu, selama PSBB ini masyarakat dianjurkan untuk benar-benar tinggal dalam rumah dan tidak keluar kecuali terpaksa.

Beri Saran soal PSBB DKI Jakarta, Hotman Paris Beberkan Balasan WA dari Anies Baswedan: Dikabulkan

Ancaman Anies Jika Ditemukan Kasus Positif di Suatu Tempat

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/8/2020).

Halaman
1234
Tags:
PSBBJakartaVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved