Virus Corona
Jakarta PSBB Lagi, Ini 11 Sektor Usaha yang Diizinkan Buka, Apa Saja Pusat Kegiatan yang Ditutup?
Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19 yang kembali meningkat.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Kebutuhan sehari-hari.
Khusus pada industri strategis, pemprov menekankan agar melakukan protokol kesehatan secara ketat dan melakukan pembatasan kapasitas 50 persen.
• Ancaman Anies Baswedan terkait PSBB: Jika Ditemukan Kasus Positif di Suatu Tempat, 1 Gedung Ditutup
Sementara itu, sejumlah berbagai pusat kegiatan akan kembali ditutup.
1. Sekolah dan institusi pendidikan
2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
3. Taman kota dan RPTRA
4. Sarana olahraga publik
Olahraga bisa dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah.
5. Tempat resepsi pernikahan
Akad nikah maupun pemberkatan perkawinan masih bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil
Selain itu, selama PSBB ini masyarakat dianjurkan untuk benar-benar tinggal dalam rumah dan tidak keluar kecuali terpaksa.
• Beri Saran soal PSBB DKI Jakarta, Hotman Paris Beberkan Balasan WA dari Anies Baswedan: Dikabulkan
Ancaman Anies Jika Ditemukan Kasus Positif di Suatu Tempat
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/8/2020).