Breaking News:

Virus Corona

Ancaman Anies Baswedan terkait PSBB: Jika Ditemukan Kasus Positif di Suatu Tempat, 1 Gedung Ditutup

Anies Baswedan resmi memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/8/2020).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
channel YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/8/2020).

Sebelum PSBB diberlakukan, Anies Baswedan lantas membeberkan sejumlah aturan terkait hal tersebut, pada Minggu (13/9/2020).

Bahkan, Anies Baswedan juga tak segan untuk menyampaikan ancamannya jika ada pihak yang tidak mematuhi aturan PSBB.

Gubernur Anies Baswedan mengumumkan bahwa Jakarta akan memberlakukan kembali PSBB terkait lonjakan kasus Covid di Ibu Kota. Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) pun mendukung langkah Anies Baswedan.
Gubernur Anies Baswedan mengumumkan bahwa Jakarta akan memberlakukan kembali PSBB terkait lonjakan kasus Covid di Ibu Kota. (Pemprov DKI)

Dukung Anies Baswedan Berlakukan PSBB Jakarta, Ini Kata JK Riuh Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat

Mulanya, Anies membahas soal aturan PSBB di perkantoran.

Ia meminta agar para pemimpin membuat kebijakan bekerja dari rumah (WFH) yang lebih utama.

"Kemudian terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk non kategori esensial, karena tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas."

"Pimpinan kantor dan tempat bekerja wajib mengatur mekanisme berkerja dari rumah bagi para pegawai," jelas Anies.

Jika masih ada pegawai yang bekerja di kantor, Anies meminta agar tidak melampaui kapasitas yang telah ditentukan.

"Apabila sebagian bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai bekerja dalam tempat kerja dalam waktu bersamaan."

"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan membatasi kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung dalam lokasi yang bersamaan,' tuturnya.

Beri Saran soal PSBB DKI Jakarta, Hotman Paris Beberkan Balasan WA dari Anies Baswedan: Dikabulkan

Sementara itu kafe, restoran hanya diperbolehkan untuk menerima pesanan antar.

Anies menilai, perkantoran pemerintahan selama ini sudah cukup bagus dalam menaati protokol kesehatan.

Sehingga, ia meminta agar kantor perusahaan swasta lebih disiplin.

"Mulai 14 September ini fokus kita adalah pembatasan di arena perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja, mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik."

"Tetapi di swasta harus ada peningkatan. Karena itulah dengan diwajibkan para pimpinan mengatur pekerjanya bekerja dari rumah," ucap dia.

Halaman
123
Tags:
Anies BaswedanVirus CoronaPSBBCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved