Breaking News:

Virus Corona

Jakarta PSBB Lagi, Ini 11 Sektor Usaha yang Diizinkan Buka, Apa Saja Pusat Kegiatan yang Ditutup?

Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19 yang kembali meningkat.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Pemprov DKI
Gubernur Anies Baswedan mengumumkan bahwa Jakarta akan memberlakukan kembali PSBB terkait lonjakan kasus Covid di Ibu Kota. 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19 yang kembali meningkat.

PSBB akan berlaku selama dua minggu mulai Senin (14/9/2020) hingga Senin (28/9/2020) mendatang.

PSBB diatur melalui tiga Peraturan Gubernur (Pergub), yakni nomor 33 tahun 2020, nomor 79 tahun 2020, serta Nomor 88 tahun 2020.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/8/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/8/2020). (channel YouTube Kompas TV)

Gara-gara Salah Kata terkait PSBB Negara Merugi hingga Rp 300 T, Mahfud MD: Akibatnya Kacau

Melalui press release yang diperoleh TribunWow.com pada Minggu (13/9/2020) masih ada 11 sektor usaha yang diizinkan buka oleh pemerintah.

Namun dengan syarat bahwa usaha itu hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, sektor usaha tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berikut 11 sektor usaha yang diizinkan buka selama PSBB.

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan, minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Kebutuhan sehari-hari.

Khusus pada industri strategis, pemprov menekankan agar melakukan protokol kesehatan secara ketat dan melakukan pembatasan kapasitas 50 persen.

Ancaman Anies Baswedan terkait PSBB: Jika Ditemukan Kasus Positif di Suatu Tempat, 1 Gedung Ditutup

Sementara itu, sejumlah berbagai pusat kegiatan akan kembali ditutup.

1. Sekolah dan institusi pendidikan

2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi

3. Taman kota dan RPTRA

4. Sarana olahraga publik

Olahraga bisa dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah.

5. Tempat resepsi pernikahan

Akad nikah maupun pemberkatan perkawinan masih bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil

Selain itu, selama PSBB ini masyarakat dianjurkan untuk benar-benar tinggal dalam rumah dan tidak keluar kecuali terpaksa.

Beri Saran soal PSBB DKI Jakarta, Hotman Paris Beberkan Balasan WA dari Anies Baswedan: Dikabulkan

Ancaman Anies Jika Ditemukan Kasus Positif di Suatu Tempat

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/8/2020).

Sebelum PSBB diberlakukan, Anies Baswedan lantas membeberkan sejumlah aturan terkait hal tersebut, pada Minggu (13/9/2020).

Bahkan, Anies Baswedan juga tak segan untuk menyampaikan ancamannya jika ada pihak yang tidak mematuhi aturan PSBB.

Mulanya, Anies membahas soal aturan PSBB di perkantoran.

Ia meminta agar para pemimpin membuat kebijakan bekerja dari rumah (WFH) yang lebih utama.

"Kemudian terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk non kategori esensial, karena tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas."

"Pimpinan kantor dan tempat bekerja wajib mengatur mekanisme berkerja dari rumah bagi para pegawai," jelas Anies.

Jika masih ada pegawai yang bekerja di kantor, Anies meminta agar tidak melampaui kapasitas yang telah ditentukan.

"Apabila sebagian bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai bekerja dalam tempat kerja dalam waktu bersamaan."

"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan membatasi kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung dalam lokasi yang bersamaan,' tuturnya.

 Beri Saran soal PSBB DKI Jakarta, Hotman Paris Beberkan Balasan WA dari Anies Baswedan: Dikabulkan

Sementara itu kafe, restoran hanya diperbolehkan untuk menerima pesanan antar.

Anies menilai, perkantoran pemerintahan selama ini sudah cukup bagus dalam menaati protokol kesehatan.

Sehingga, ia meminta agar kantor perusahaan swasta lebih disiplin.

"Mulai 14 September ini fokus kita adalah pembatasan di arena perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja, mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik."

"Tetapi di swasta harus ada peningkatan. Karena itulah dengan diwajibkan para pimpinan mengatur pekerjanya bekerja dari rumah," ucap dia.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini sekali lagi meminta agar pegawai yang bekerja di kantor hanya berjumlah 25 persen dari kesuluruhan karyawan.

"Apabila harus bekerja maka sebanyak-banyaknya 25 persen kita bisa menekan kasus yang bermunculan di perkantoran pada dua pekan ke depan," kata dia.

 Soal Jakarta Vs Pemerintah Pusat akan PSBB, Anies Baswedan Klaim Sudah Sepakat: Sama-sama Menyadari

Lantas, Anies mengancam bahwa dirinya tak akan segan-segan menuntut suatu gedung jika ditemukan kasus positif di sana.

"Dan bila pasar, di pusat perbelanjaan, di perkantoran ditemukan kasus positif, maka bukan saja kantor atau penyewa tertentu, tapi seluruh gedung akan ditutup operasi," pungkasnya.

Lihat videonya berikut:

 

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

 

Tags:
PSBBJakartaVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved