Polsek Ciracas Diserang
Prajurit TNI Termakan Hoaks dan Picu Penyerangan Polsek Ciracas, Pangdam Jaya Menyayangkannya
Para prajurit TNI yang termakan hoaks soal penyerangan Polsek Ciracas hingga warga sipil, disayangkan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Semua yang terlibat, apabila ditemukan ada oknum yang terlibat, semua nanti akan diproses sesuai hukum yang berlaku."
"Apabila ditemukan dari satuan lain, instansi lain, tidak akan ada yang ditutupi, semua akan diproses," ucap Mayjen Eddy Rate Muis.
"Jadi tidak ada yang akan lolos, biarkanlah tim bekerja dulu. Kalau memang terbukti, sudah terbukti semua, pasti akan dijerat dengan UU berlaku," tambah dia.
Sementara terhadap Prada, kata dia, MI bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila terbukti menyebarkan berita hoaks.
MI masih diperiksa intensif oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta.
"Kalau memang terbukti ada berita hoaks, ini tentunya akan dijerat dengan undang-undang yang ada, yaitu UU masalah ITE, hukumannya cukup lumayan," kata Eddy.
Perbuatan menyebarkan berita bohong atau hoaks diatur dalam UU ITE Pasal 28 Ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Setiap orang yang melanggar ketentuan pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat diancam pidana kurungan selama 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 45A ayat (1).
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," demikian bunyi Pasal 45A Ayat 1.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pangdam Jaya Menyayangkan Para Prajurit Termakan Hoaks hingga Picu Penyerangan Polsek Ciracas"