Polsek Ciracas Diserang
Prajurit TNI Termakan Hoaks dan Picu Penyerangan Polsek Ciracas, Pangdam Jaya Menyayangkannya
Para prajurit TNI yang termakan hoaks soal penyerangan Polsek Ciracas hingga warga sipil, disayangkan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Para prajurit TNI yang termakan hoaks terkait penyerangan Polsek Ciracas, pertokoan, hingga warga sipil Sabtu (29/8/2020) dini hari, disayangkan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Dudung menyayangkan para prajuritnya tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan yang dialami Prada MI.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi anarkistis tersebut diduga disebabkan provokasi berita hoaks yang disebarkan Prada MI tentang kecelakaan tunggal yang menimpanya.
• Suami Bakar Diri dengan Istri dan Anaknya yang Sedang Tidur, Polisi Temukan CCTV Sedang Beli Bensin
Setelah menerima informasi, sejumlah jumlah anggota TNI kemudian merasa sakit hati.
Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan enam anggota TNI, rekan Prada MI.
"Jadi 6 orang dari kawan-kawannya itu baru kita tanya ya masih proses penyidikan. Kalau kita secara sederhana lah pasti dengar informasi itu akhirnya memicu, seakan-akan betul tentara itu dikeroyok," kata Dudung dalam tayangan video KompasTV, Minggu (30/8/2020).
"Kemudian ada informasi lain juga bahwa ada yang mengatakan 'TNI kok goblok', kemudian ada yang pukul dari belakang. Otomatis jiwa korsa (daya juang) teman-temannya akan tumbuh, akan merasa ini kehormatan," lanjutnya.
Dudung mengatakan, para prajurit seharusnya berkoordinasi dengan pimpinam guna mengetahui kebenaran informasi yang diterimanya.
Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
"Sebetulnya yang bersangkutan itu menyampaikan kepada pimpinannya, ditanya oleh pimpinannya, kamu sebetulnya seperti apa? (Ilham menjawab) saya kecelakaan tunggal," kata Dudung.
"Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya bahwa dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar," lanjutnya.
"Informasi tersebut sebetulnya harus dicerna dulu, apakah betul, kan begitu. Mungkin namanya prajurit masih muda begitu harusnya dia lapor ke pimpinannya, apakah betul ada kejadian seperti itu."
"Kalau lapor pimpinan, saya yakin akan terkendali, tidak mungkin kejadian seperti ini," jelas Dudung.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Eddy Rate Muis memastikan pihaknya akan transparan mengusut aksi anarkistis tersebut.
• Sering Cekcok, Suami Bakar Diri Buat Istri dan Anaknya yang Masih Balita Meninggal: Dia Masih Kritis
Mayjen Eddy menegaskan, semua oknum tentara yang terlibat akan diproses hukum.
"Semua yang terlibat, apabila ditemukan ada oknum yang terlibat, semua nanti akan diproses sesuai hukum yang berlaku."
"Apabila ditemukan dari satuan lain, instansi lain, tidak akan ada yang ditutupi, semua akan diproses," ucap Mayjen Eddy Rate Muis.
"Jadi tidak ada yang akan lolos, biarkanlah tim bekerja dulu. Kalau memang terbukti, sudah terbukti semua, pasti akan dijerat dengan UU berlaku," tambah dia.
Sementara terhadap Prada, kata dia, MI bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila terbukti menyebarkan berita hoaks.
MI masih diperiksa intensif oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta.
"Kalau memang terbukti ada berita hoaks, ini tentunya akan dijerat dengan undang-undang yang ada, yaitu UU masalah ITE, hukumannya cukup lumayan," kata Eddy.
Perbuatan menyebarkan berita bohong atau hoaks diatur dalam UU ITE Pasal 28 Ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Setiap orang yang melanggar ketentuan pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat diancam pidana kurungan selama 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 45A ayat (1).
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," demikian bunyi Pasal 45A Ayat 1.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pangdam Jaya Menyayangkan Para Prajurit Termakan Hoaks hingga Picu Penyerangan Polsek Ciracas"