Terkini Daerah
Sebut Alasan Pemakzulan Masih Dugaan DPRD, Bupati Jember Faida: Silakan Buktikan di MA
Bupati Jember Faida mempersilakan DPRD Jember membuktikan tudingan mereka melalui Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Bupati Jember Faida mempersilakan DPRD Jember membuktikan tudingan mereka melalui Mahkamah Agung (MA).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan iNews, Rabu (23/7/2020).
Sebelumnya, DPRD Jember menilai Bupati Faida telah melanggar janji jabatannya dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.

• Anggaran Semrawut Picu Pemakzulan Bupati Jember Faida, Disebut Terburuk sejak Soeharto Lengser
Selain itu, Faida dtuding selalu mengabaikan hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember.
Keputusan pemakzulan itu ditetapkan dalam sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (22/7/2020).
Faida kemudian menanggapi upaya pemecatan terhadap dirinya tersebut.
"Kalau saya mempersilakan Dewan menggunakan hak-haknya," kata Faida.
"Mekanismenya ada dan diatur dalam undang-undang," tambahnya.
Dalam sidang tersebut, tujuh fraksi sepakat memberhentikan Bupati Faida secara politik.
Kesepakatan pemakzulan tersebut akan diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat.
"Kalau Dewan melanjutkan ke MA, nanti akan ada pembuktiannya di MA," jelas Faida.
Mengenai tudingan-tudingan yang disampaikan DPRD kepadanya, Faida menilai hal itu harus dapat dibuktikan.
Ia mempersilakan DPRD dapat membuktikan tuduhannya melalui MA.
"Sejauh ini apa yang disampakan Dewan itu baru bersifat dugaan-dugaan saja," komentarnya.
"Dalam tertulis yang mereka buat, semua adalah dugaan satu, dugaan dua, dan dugaan-dugaan lain. Kalau dibawa ke MA, tentu ini akan ada pembuktiannya," tegas Faida.
• Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD secara Politis, akan Dimohonkan ke MA untuk Diuji