Terkini Daerah
Sebut Alasan Pemakzulan Masih Dugaan DPRD, Bupati Jember Faida: Silakan Buktikan di MA
Bupati Jember Faida mempersilakan DPRD Jember membuktikan tudingan mereka melalui Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Pendapat serupa juga disuarakan oleh Ketua Fraksi PDI-P Edi Cahyo Purnomo.
“Terlalu banyak fakta kegagalan, pelanggaran dan carut marut berjalannya pemerintahan,” ucapnya.
Edi mengiyakan bahwa penilaian BPK memberikan Jember disclaimer menjadi kegagalan Faida sebagai Bupati Jember.
Diketahui PDIP, Nasdem, dan PAN yang merupakan partai pengusung Faida juga sepakat untuk memakzulkan bupati kelahiran Malang tersebut.
Dikutip dari surabaya.bpk.go.id, Senin (6/7/2020), BPK menemukan adanya kejanggalan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember tahun 2019 senilai Rp 70 miliar lebih pada 13 organisasi perangkat daerah.
“Pokok-pokok temuan BPK di antaranya penganggaran dan realisasi belanja pada 13 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebesar Rp 70,74 miliar dinilai tidak tepat,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, di DPRD Jember, Rabu (1/7).
“Anggaran belanja pegawai dan realisasinya yang tidak tepat di antaranya ada di Bagian Bina Mental Sekda, Dinas PU Bina Marga, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Cipta Karya,” sambungnya.
Halim menuturkan bahwa pengelolaan keuangan Pemkab Jember pada tahun 2019 menjadi paling buruk setelah turunnya Presiden Soeharto di tahun 1998.
“Sepanjang pascareformasi, di Kabupaten Jember tidak pernah mendapatkan opini disclaimer dari BPK, sehingga tahun 2019 merupakan pengelolaan keuangan Pemkab Jember terburuk,” ujarnya.
Dikutip dari SURYA.co.id, Rabu (22/7/2020), DPRD Jember menilai Bupati Faida melanggar sumpah jabatannya dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.
"Keputusan dari rapat paripurna DPRD Jember dalam pemakaian Hak Menyatakan Pendapat terdiri atas penyataan pendapat, saran penyelesaian, dan peringatan," kata Halim ketika membacakan keputusan HMP anggota DPRD Jember.
"Pernyataan pendapat sesuai diktum pertama adalah memberhentikan Bupati Jember dr Hj Faida MMR dari jabatan bupati Jember karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah seperti dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," sambungnya.
• Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD secara Politis, akan Dimohonkan ke MA untuk Diuji
Setelah keputusan itu diambil, secara politis Faida telah diberhentikan dari jabatannya.
Proses selanjutnya adalah keputusan itu harus lebih dulu melewati mekanisme di Mahkamah Agung.
"Secara politis, DPRD Jember memberhentikan bupati Jember dari jabatan. Selanjutnya proses administrasi akan kami lakukan, yakni membawa pendapat ini ke Mahkamah Agung."
"MA yang akan mengujinya. Untuk berapa lama prosesnya di MA, itu tergantung MA. Tetapi berdasarkan aturan MA memiliki waktu 30 hari berkas masuk dan teregister," kata Halim. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Anung)