Terkini Daerah
Sebut Alasan Pemakzulan Masih Dugaan DPRD, Bupati Jember Faida: Silakan Buktikan di MA
Bupati Jember Faida mempersilakan DPRD Jember membuktikan tudingan mereka melalui Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Bupati Jember Faida mempersilakan DPRD Jember membuktikan tudingan mereka melalui Mahkamah Agung (MA).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan iNews, Rabu (23/7/2020).
Sebelumnya, DPRD Jember menilai Bupati Faida telah melanggar janji jabatannya dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.

• Anggaran Semrawut Picu Pemakzulan Bupati Jember Faida, Disebut Terburuk sejak Soeharto Lengser
Selain itu, Faida dtuding selalu mengabaikan hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember.
Keputusan pemakzulan itu ditetapkan dalam sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (22/7/2020).
Faida kemudian menanggapi upaya pemecatan terhadap dirinya tersebut.
"Kalau saya mempersilakan Dewan menggunakan hak-haknya," kata Faida.
"Mekanismenya ada dan diatur dalam undang-undang," tambahnya.
Dalam sidang tersebut, tujuh fraksi sepakat memberhentikan Bupati Faida secara politik.
Kesepakatan pemakzulan tersebut akan diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat.
"Kalau Dewan melanjutkan ke MA, nanti akan ada pembuktiannya di MA," jelas Faida.
Mengenai tudingan-tudingan yang disampaikan DPRD kepadanya, Faida menilai hal itu harus dapat dibuktikan.
Ia mempersilakan DPRD dapat membuktikan tuduhannya melalui MA.
"Sejauh ini apa yang disampakan Dewan itu baru bersifat dugaan-dugaan saja," komentarnya.
"Dalam tertulis yang mereka buat, semua adalah dugaan satu, dugaan dua, dan dugaan-dugaan lain. Kalau dibawa ke MA, tentu ini akan ada pembuktiannya," tegas Faida.
• Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD secara Politis, akan Dimohonkan ke MA untuk Diuji
Ia menambahkan, banyak upaya menjegal dirinya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.
Seperti diketahui, Faida akan maju lagi sebagai calon independen didampingi Dwi Arya Nugraha Oktavianto.
Sebelumnya dalam Pilkada 2016, Faida diusung PDIP, Nasdem, dan PAN.
"Banyak kanan-kiri saya menyampaikan ini adalah upaya menjegal saya," ungkapnya.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengumumkan kesepakatan untuk memakzulkan Bupati Faida.
“DPRD telah memutuskan melalui tujuh fraksi agar menggunakan hak menyatakan pendapat,” kata Ahmad Halim seusai sidang paripurna, Rabu (22/7/2020).
DPRD Jember akan mengirimkan dokumen HMP ke MA.
“Kami lengkapi proses dokumennya, kapan waktu yang tepat diajukan ke MA untuk diuji,” paparnya.
Keputusan DPRD tersebut akan dievaluasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar PArawansa dan Kementerian Dalam Negeri.
Halim menyebutkan, DPRD juga meminta Pemprov Jawa Timur dan Kemendagri memberikan sanksi kepada Faida.
• Korban Pencurian Ngaku Terbiasa Bawa Uang Tunai hingga Miliaran di Mobil Tanpa Pengawalan Khusus
Lihat videonya mulai menit ke-14.00:
Faida di Balik Kejanggalan Anggaran APBD Jember
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/7/2020), Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menilai Faida telah melanggar janji jabatannya.
“Saudari bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini hasil pemeriksaan BPK dengan predikat disclaimer,” ujar Hamim.
Pendapat serupa juga disuarakan oleh Ketua Fraksi PDI-P Edi Cahyo Purnomo.
“Terlalu banyak fakta kegagalan, pelanggaran dan carut marut berjalannya pemerintahan,” ucapnya.
Edi mengiyakan bahwa penilaian BPK memberikan Jember disclaimer menjadi kegagalan Faida sebagai Bupati Jember.
Diketahui PDIP, Nasdem, dan PAN yang merupakan partai pengusung Faida juga sepakat untuk memakzulkan bupati kelahiran Malang tersebut.
Dikutip dari surabaya.bpk.go.id, Senin (6/7/2020), BPK menemukan adanya kejanggalan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember tahun 2019 senilai Rp 70 miliar lebih pada 13 organisasi perangkat daerah.
“Pokok-pokok temuan BPK di antaranya penganggaran dan realisasi belanja pada 13 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebesar Rp 70,74 miliar dinilai tidak tepat,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, di DPRD Jember, Rabu (1/7).
“Anggaran belanja pegawai dan realisasinya yang tidak tepat di antaranya ada di Bagian Bina Mental Sekda, Dinas PU Bina Marga, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Cipta Karya,” sambungnya.
Halim menuturkan bahwa pengelolaan keuangan Pemkab Jember pada tahun 2019 menjadi paling buruk setelah turunnya Presiden Soeharto di tahun 1998.
“Sepanjang pascareformasi, di Kabupaten Jember tidak pernah mendapatkan opini disclaimer dari BPK, sehingga tahun 2019 merupakan pengelolaan keuangan Pemkab Jember terburuk,” ujarnya.
Dikutip dari SURYA.co.id, Rabu (22/7/2020), DPRD Jember menilai Bupati Faida melanggar sumpah jabatannya dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.
"Keputusan dari rapat paripurna DPRD Jember dalam pemakaian Hak Menyatakan Pendapat terdiri atas penyataan pendapat, saran penyelesaian, dan peringatan," kata Halim ketika membacakan keputusan HMP anggota DPRD Jember.
"Pernyataan pendapat sesuai diktum pertama adalah memberhentikan Bupati Jember dr Hj Faida MMR dari jabatan bupati Jember karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah seperti dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," sambungnya.
• Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD secara Politis, akan Dimohonkan ke MA untuk Diuji
Setelah keputusan itu diambil, secara politis Faida telah diberhentikan dari jabatannya.
Proses selanjutnya adalah keputusan itu harus lebih dulu melewati mekanisme di Mahkamah Agung.
"Secara politis, DPRD Jember memberhentikan bupati Jember dari jabatan. Selanjutnya proses administrasi akan kami lakukan, yakni membawa pendapat ini ke Mahkamah Agung."
"MA yang akan mengujinya. Untuk berapa lama prosesnya di MA, itu tergantung MA. Tetapi berdasarkan aturan MA memiliki waktu 30 hari berkas masuk dan teregister," kata Halim. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Anung)