Breaking News:

Terkini Daerah

Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD secara Politis, akan Dimohonkan ke MA untuk Diuji

DPRD Jember bersepakat menyatakan pendapat 'memberhentikan Bupati Jember Faida' dari jabatan bupati Jember.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
dok. Bupati Jember Faida
Bupati Jember Faida menunjukkan pelunasan biaya perawatan TKI asal Jember, Jawa Timur, Amintyas Wahyudi, yang sempat tertahan selama 16 hari di Hospital Kuala Lumpur, Malaysia. 

TRIBUNWOW.COM - DPRD Jember bersepakat menyatakan pendapat 'memberhentikan Bupati Jember Faida' dari jabatan bupati Jember.

Kesepakatan menyatakan pendapat ini disampaikan dalam rapat sidang paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).

Rabu (22/7/2020) mulai pukul 11.00 Wib, DPRD Jember menggelar rapat paripurna beragendakan 'Usul Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Kabupaten Jember terhadap Bupati Jember'.

Bupati Jember Faida melayat ke rumah duka ayahanda Dewi Perssik
Bupati Jember Faida melayat ke rumah duka ayahanda Dewi Perssik (surya/sri wahyunik)

Paripurna yang digelar tanpa istirahat itu berakhir pukul 15.00 Wib.

Rapat paripurna tersebut seharusnya beragendakan lima agenda yakni pembacaan usulan HMP, pendapat fraksi atas usulan HMP, pendapat bupati atas usulan HMP, jawaban pengusul atas pendapat bupati, dan pengambilan keputusan.

Siapakah Sultan Jember yang Tipu Anang-Ashanty, Janjikan Beli Rumah Cinere untuk Museum Saja

Tetapi dalam sidang selama empat jam tersebut, agenda ketiga dan keempat tidak dilakukan.

Sebab Bupati Jember Faida tidak hadir di rapat paripurna itu, sehingga jawaban pengusul atas pendapat bupati juga ditiadakan.

Agenda yang dilakukan adalah pembacaan usulan HMP oleh pengusul, dilanjutkan dengan pendapat fraksi atas usulan HMP, dan terakhir pengambilan keputusan.

Wakil Ketua DPRD Jember yang menjadi pemimpin rapat sidang paripurna, Ahmad Halim mengatakan kepada anggota dewan peserta sidang, jika Bupati Faida mengirimkan surat kepada ketua DPRD Jember.

Melalui surat bertanggal 21 Juli itu, Bupati Faida akan menghadiri rapat paripurna itu melalui media 'video conference'.

Alasan yang dipakai bupati Jember itu adalah situasi saat ini masih masa pandemi, dan adanya penambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Jember.

Faida juga mengatakan berdasarkan rekapitulasi data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jember, Kecamatan Sumbersari masuk dalam zona merah.

Kecamatan Sumbersari merupakan lokasi gedung DPRD Jember.

Sosok Sultan Jember yang Nyaris Tipu Ashanty dan Anang, Ternyata Pernah Beri Bantuan Palsu ke PMI

Alasan ketiga adalah mengurangi pertemuan atau rapat secara tatap muka yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jember.

Surat dari bupati Jember tersebut disampaikan oleh Halim kepada anggota dewan peserta sidang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Tags:
JemberFaidaBupati Jember FaidaDPRD Jember
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved