Terkini Daerah
Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD secara Politis, akan Dimohonkan ke MA untuk Diuji
DPRD Jember bersepakat menyatakan pendapat 'memberhentikan Bupati Jember Faida' dari jabatan bupati Jember.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Pendapat yang diusulkan oleh para pengusul HMP adalah, menyatakan bupati Jember diduga melanggar sumpah janji jabatan dan melanggar peraturan perundangan, yang termasuk dalam kategori berat.
Pendapat tersebut akan dimohonkan kepada Mahkamah Agung untuk diuji.
• Kasus Pembunuhan Pria di Jember yang Jasadnya Dicor di Musala, Anak Korban Divonis 20 Tahun Penjara
Anggota dewan juga mengusulkan kepada presiden, atau menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan bupati Jember dari jabatan, atau memberhentikan sementara selama enam bulan.
Setelah pembacaan usulan, dilanjutkan dengan pendapat fraksi.
Tujuh fraksi, atau seluruh fraksi di DPRD Jember menyetujui dipakainya Hak Menyatakan Pendapat, dan pendapat yang dihasilkan menjadi keputusan DPRD Jember.
Ketujuh fraksi sepakat berpendapat meminta Mendagri memberhentikan bupati Jember dari jabatan.
"Keputusan dari rapat paripurna DPRD Jember dalam pemakaian Hak Menyatakan Pendapat terdiri atas penyataan pendapat, saran penyelesaian, dan peringatan. Pernyataan pendapat sesuai diktum pertama adalah memberhentikan Bupati Jember dr Hj Faida MMR dari jabatan bupati Jember karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah seperti dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Halim ketika membacakan keputusan HMP anggota DPRD Jember.
Usai rapat paripurna, kepada wartawan, Halim mengatakan, melalui paripurna tersebut, DPRD Jember secara politis telah memberhentikan bupati dari jabatan.
"Secara politis, DPRD Jember memberhentikan bupati Jember dari jabatan. Selanjutnya proses administrasi akan kami lakukan, yakni membawa pendapat ini ke Mahkamah Agung. MA yang akan mengujinya. Untuk berapa lama prosesnya di MA, itu tergantung MA. Tetapi berdasarkan aturan MA memiliki waktu 30 hari berkas masuk dan teregister," kata Halim.
Dia mengakui proses setelah dipakainya HMP, masih panjang.
Karena harus melewati mekanisme di MA.
"Amanat UU begitu bunyinya," imbuh Halim.
Lalu kapan dewan akan mendapatkan berkas pendapat DPRD Jember ke MA?
"Kalau soal itu menunggu waktu, menunggu kalkulasi politik. Lazimnya 90 hari setelah HMP. Tetapi di aturan, tidak menyebut batas kedaluwarsa berkas didaftarkan ke MA," lanjutnya.
Karenanya, meskipun secara politis DPRD Jember telah memakzulkan Bupati Faida dari jabatan bupati Jember, selama belum ada surat keputusan (SK) dari presiden atau Mendagri, maka dia masih menjabat sebagai bupati Jember.