Terkini Nasional
Kompolnas Sebut Pemberian Surat Jalan untuk Djoko Tjandra Memalukan Institusi dan Anggota Polri
Sekretaris Kompolnas, Bekto Suprapto memberikan tanggapan terkait diperolehnya surat jalan untuk buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bekto Suprapto memberikan tanggapan terkait diperolehnya surat jalan untuk buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Djoko Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali bisa mendapatkan surat jalan dikeluarkan oleh Brigjen Pol Prasetyo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Dilansir TribunWow.com, dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam, Kamis (16/7/2020), Bekto Suprato menilai peristiwan tersebut jelas mencoreng nama institusi Polri.

• Mendebat Pengamat Kepolisian soal Red Notice Djoko Tjandra, MAKI: Ada Penyalahgunaan Wewenang
Menurutnya, tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga membuat semua anggota Kepolisian Indonesia, termasuk juga para purnawirawan merasa malu.
"Peristiwa ini sangat memalukan institusi Polri, bukan hanya institusi Polri, semua anggota Polri," ujar Bekto Suprapto.
"Bukan hanya anggota Polri, keluarga Polri merasa tercoreng, bukan hanya anggota keluarga Polri, Purnawirawan Polri dengan keluarganya semua merasa ini adalah peristiwa yang sangat memalukan," imbuhnya.
Maka dari itu, dirinya memberikan apresiasi kepada Kapolri, Jenderal (Pol) Idham Azis.
Apresiasi tersebut diberikan menyusul sikap tegas dan cepat dari Idam Aziz dalam mengambil keputusan.
Dirinya telah Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetyo Utomo disebut menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Tjandra tanpa sepengetahuan atasan.
"Kita bersyukur Pak Kapolri begitu cepat, sigap, tegas, langsung diamankan," kata Bekto Suprapto.
• Johnson Panjaitan Bantah Argumen Sahroni soal Pencopotan Jabatan terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
Sementara itu, menanggapi soal kabar pancabutan red notice yang dilakukan oleh NCB Interpol Indonesia, menurutnya ada miskomunikasi.
Dikatakannya bahwa masa berlaku red notice terhadap setiap buronan adalah selama 5 tahun.
Setelah itu, Interpol Pusat akan menunggu konfirmasi dari Interpol Indonesia terkait tindak lanjutnya.
Dengan begitu, dirinya menyakini tidak ada pencabutan red notice yang dilakukan oleh NCB Interpol Indonesia.