Breaking News:

Terkini Nasional

Mendebat Pengamat Kepolisian soal Red Notice Djoko Tjandra, MAKI: Ada Penyalahgunaan Wewenang

Koordinator Mastarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman melakukan debat dengan Pengamat Kepolisian, Irjen Pol Purn. Sisno Adiwinoto.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/Talk Show tvOne
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendebat Pengamat Kepolisian, Irjen Pol Purn. Sisno Adiwinoto dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Kamis (16/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman melakukan debat dengan Pengamat Kepolisian, Irjen Pol Purn. Sisno Adiwinoto.

Boyamin Saiman mendebat Sisno Adiwinoto soal dicabutnya red notice untuk buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dilansir TribunWow.com, atas kejadian tersebut, Boyamin Saiman menilai ada penyalahgunaan wewenang di NCB Interpol Indonesia.

Hal ini disampaikan dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Kamis (16/7/2020).

Kolase foto terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.
Kolase foto terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra. (KOMPAS/Danu Kusworo/Ign Haryanto)

Akui Djoko Tjandra Dapat Surat Bebas Covid-19 dari Pusdokkes, Polri: Dokter Tak Tahu Siapa, Disuruh

Kondisi Pejabat Polri yang Buat Surat Jalan Djoko Tjandra, Dikabarkan Sakit dan Kini Dirawat

Mulanya Sisno Adiwinoto memberikan penjelasan terkait alasan sudah dicabutnya red notice untuk Djoko Tjandra.

Ia mengatakan bahwa yang bertugas mencabut atau tidaknya red notice kepada seseorang buron adalah Interpol Pusat.

Sedangkan menurutnya, untuk Interpol negara, misalnya Indonesia hanya memberikan surat rekomendasi saja.

"Red notice itu bukan Interpol Indonesia yang ngeluarin, kita hanya mengirim surat ke Interpol Pusat," ujar Sisno Adiwinoto.

Mendengar hal itu, Boyamin lantas menyebut bahwa ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Interpol Indonesia.

Alasannya menurutnya adalah karena Interpol Indonesia telah memberikan keputusan terkait status Djoko Tjandra tanpa meminta pertimbangan pihak lain, khususnya tim penyidik.

Oleh karenanya, dirinya meminta supaya dilakukan pemeriksaan terhadap sekretaris NCB Interpol Indonesia yang telah mengirimi surat pencabutan red notice untuk Djoko Tjandra.

"Justru itu NCB Interpol Indonesia itu mengirim surat ke imigrasi untuk minta dicabut cekalnya Djoko Tjandra, ini yang juga penyalahgunaan wewenang," sanggah Boyamin.

"Makanya saya minta kepada Kapolri untuk mengecek sekretaris NCB Interpol," pintanya.

Menanggapi hal itu, Sisno Adiwinoto mengatakan bahwa hal itu memang sedang didalami, terkait apakah adanya keterlibatan NCB Interpol terhadap kasus Djoko Tjandra.

"Iya pak tapi ada informasi lain, itu kan sedang diproses, didalami," kata Sisno Adiwinoto.

Kesaktian Buron Djoko Tjandra Bebas Masuk Indonesia, Terhapusnya Red Notice dan Dapat Surat Jalan

Halaman
12
Tags:
Djoko TjandraMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)Buronan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved