Terkini Nasional
'Kesaktian' Buron Djoko Tjandra Bebas Masuk Indonesia, Terhapusnya Red Notice dan Dapat Surat Jalan
Buronan terpidana dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra seakan mempunyai sebuah 'kesaktian'.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Buronan terpidana dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra seakan mempunyai sebuah 'kesaktian'.
Dilansir TribunWow.com, Djoko Tjandra dengan bebas bisa melenggang masuk dan keluar Indonesia.
Diketahui, Djoko Tjandra sebelumnya sempat menghilang pada tahun 2009 setelah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus cassie Bang Bali.
Saat itu dirinya diduga melarikan diri ke Papua Nugini dan bahkan menjadi warga negara sana.

• Mantan Menkumham Hamid Awaluddin Ungkap Dugaan Cara Djoko Tjandra Masuk Indonesia, Singgung Entikong
Dirinya kemudian berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dikeluarkannya red notice atau interpol notice.
Namun rupanya red notice atas nama Djoko Tjandra tersebut diketahui telah terhapus.
Hal itu tentunya menjadi kejanggalan tersendiri lantaran masa berlaku red notice adalah selamanya sampai buron tersebut ditangkap.
Atau dengan kata lain orang yang bersangkutan telah meninggal.
Kondisi tersebutlah yang juga dipertanyakan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Meski begitu, dirinya mengaku tidak mengetahui pihak yang berkaitan dengan terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra.
"Jadi sampai saat ini belum ada titik temunya yang sebenarnya Red Notice tidak ada cabut-mencabut selamanya sampai tertangkap," katanya dikutip dari Sapa Indonesia Pagi 'KompasTV', Rabu (15/7/2020).
Tidak hanya itu, Djoko Tjandra juga diketahui mendapatkan surat jalan untuk bisa berpergian selama berada di Indonesia.
Masih dikutip dari Sapa Indonesia Pagi 'KompasTV', surat jalan tersebut dituliskan untuk tujuan perjalanan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat.
• Beredar di Twitter soal Pihak-pihak yang Disebut Bantu Djoko Tjandra, Anita Mengaku Tak Terlibat
Surat jalan itu rupanya dikeluarkan oleh Brigjen Pol Prasetyo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Pengeluaran surat jalan kepada Djoko Tjandra itu merupakan keputusannya sendiri tanpa mendapatkan sepengetahuan dan izin dari pimpinannya.