Terkini Nasional
'Kesaktian' Buron Djoko Tjandra Bebas Masuk Indonesia, Terhapusnya Red Notice dan Dapat Surat Jalan
Buronan terpidana dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra seakan mempunyai sebuah 'kesaktian'.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Atas sikapnya yang dinilai salah dalam menggunakan wewenangnya itu, kini Prasetyo Utomo telah dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz.
Dirinya juga ditahan untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan keterlibatannya dengan kasus Djoko Tjandra.
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," jelasnya.
Surat jalan yang didapat Djoko Tjandra itu disebut merupakan serangkaian keberadaannya di Indonesia pada bulan Juni 2020.
Keberadaan Tjoko Tjandra di Indonesia diketahui sedang mengurus Peninjauan Kembali (PK) terkait kasusnya di Pengadilan Negeri di Jakarta.
• ICW Minta KPK Usut Dugaan Suap di Balik Pelarian Djoko Tjandra: Bisa Mondar-mandir Tanpa Terdeteksi
Sebelum itu, ia juga didapati sukses mengurus proses pembuatan e-KTP beralamatkan Grogol Selatan, Jakarta Selatan yang merupakan syarat untuk melakukan PK.
Dengan statusnya yang masih buron, Djoko Tjandra berhasil mendapatkan e-KTP tersebut yang diurus langsung dengan Camat Grogol Selatan, Asep Subhan.
Kabar terbaru, Asep Subhan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai camat karena dituding ikut melancarkan pembuatan e-KTP untuk Djoko Tjandra.
Meski diakui sebenarnya Djoko Tjandra memenuhi persyaratan untuk pembuatan e-KTP dengan kewarganegaraan Indonesia.
Namun hingga saat ini, belum diketahui keberadaan buronan koruptor kelas kakap ini.
Tersiar kabar juga bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia.
Simak video lengkapnya:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)