Terkini Nasional
'Kesaktian' Buron Djoko Tjandra Bebas Masuk Indonesia, Terhapusnya Red Notice dan Dapat Surat Jalan
Buronan terpidana dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra seakan mempunyai sebuah 'kesaktian'.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Buronan terpidana dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra seakan mempunyai sebuah 'kesaktian'.
Dilansir TribunWow.com, Djoko Tjandra dengan bebas bisa melenggang masuk dan keluar Indonesia.
Diketahui, Djoko Tjandra sebelumnya sempat menghilang pada tahun 2009 setelah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus cassie Bang Bali.
Saat itu dirinya diduga melarikan diri ke Papua Nugini dan bahkan menjadi warga negara sana.

• Mantan Menkumham Hamid Awaluddin Ungkap Dugaan Cara Djoko Tjandra Masuk Indonesia, Singgung Entikong
Dirinya kemudian berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dikeluarkannya red notice atau interpol notice.
Namun rupanya red notice atas nama Djoko Tjandra tersebut diketahui telah terhapus.
Hal itu tentunya menjadi kejanggalan tersendiri lantaran masa berlaku red notice adalah selamanya sampai buron tersebut ditangkap.
Atau dengan kata lain orang yang bersangkutan telah meninggal.
Kondisi tersebutlah yang juga dipertanyakan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Meski begitu, dirinya mengaku tidak mengetahui pihak yang berkaitan dengan terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra.
"Jadi sampai saat ini belum ada titik temunya yang sebenarnya Red Notice tidak ada cabut-mencabut selamanya sampai tertangkap," katanya dikutip dari Sapa Indonesia Pagi 'KompasTV', Rabu (15/7/2020).
Tidak hanya itu, Djoko Tjandra juga diketahui mendapatkan surat jalan untuk bisa berpergian selama berada di Indonesia.
Masih dikutip dari Sapa Indonesia Pagi 'KompasTV', surat jalan tersebut dituliskan untuk tujuan perjalanan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat.
• Beredar di Twitter soal Pihak-pihak yang Disebut Bantu Djoko Tjandra, Anita Mengaku Tak Terlibat
Surat jalan itu rupanya dikeluarkan oleh Brigjen Pol Prasetyo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Pengeluaran surat jalan kepada Djoko Tjandra itu merupakan keputusannya sendiri tanpa mendapatkan sepengetahuan dan izin dari pimpinannya.
Atas sikapnya yang dinilai salah dalam menggunakan wewenangnya itu, kini Prasetyo Utomo telah dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz.
Dirinya juga ditahan untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan keterlibatannya dengan kasus Djoko Tjandra.
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," jelasnya.
Surat jalan yang didapat Djoko Tjandra itu disebut merupakan serangkaian keberadaannya di Indonesia pada bulan Juni 2020.
Keberadaan Tjoko Tjandra di Indonesia diketahui sedang mengurus Peninjauan Kembali (PK) terkait kasusnya di Pengadilan Negeri di Jakarta.
• ICW Minta KPK Usut Dugaan Suap di Balik Pelarian Djoko Tjandra: Bisa Mondar-mandir Tanpa Terdeteksi
Sebelum itu, ia juga didapati sukses mengurus proses pembuatan e-KTP beralamatkan Grogol Selatan, Jakarta Selatan yang merupakan syarat untuk melakukan PK.
Dengan statusnya yang masih buron, Djoko Tjandra berhasil mendapatkan e-KTP tersebut yang diurus langsung dengan Camat Grogol Selatan, Asep Subhan.
Kabar terbaru, Asep Subhan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai camat karena dituding ikut melancarkan pembuatan e-KTP untuk Djoko Tjandra.
Meski diakui sebenarnya Djoko Tjandra memenuhi persyaratan untuk pembuatan e-KTP dengan kewarganegaraan Indonesia.
Namun hingga saat ini, belum diketahui keberadaan buronan koruptor kelas kakap ini.
Tersiar kabar juga bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia.
Simak video lengkapnya:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)