Breaking News:

Terkini Nasional

ICW Minta KPK Usut Dugaan Suap di Balik Pelarian Djoko Tjandra: Bisa Mondar-mandir Tanpa Terdeteksi

ICW mendorong KPK untuk mengusut pihak-pihak yang membantu pelarian buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

TRIBUNWOW.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pihak-pihak yang membantu pelarian buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menduga ada praktik suap sehingga Joko dapat keluar masuk wilayah Indonesia tanpa terdeteksi.

"KPK harus melakukan penyelidikan atas indikasi tindak pidana korupsi (suap) yang diterima pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian dan memfasilitasi buron Joko Tjandra untuk bisa mondar-mandir ke Indonesia tanpa terdeteksi," kata Kurnia, Kamis (16/7/2020).

Fakta Keterlibatan Brigjen Prasetyo Utomo atas Kasus Djoko Tjandra: Buat Surat Jalan, Kini Ditahan

Kurnia menuturkan, becermin pada kasus Djoko Tjandra, wajar bila publik meragukan komitmen negara dalam menegakkan hukum dan pemberantasan korupsi.

Pasalnya, terdapat sejumlah pihak yang ditengarai membantu proses masuknya Joko Tjandra, termasuk Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Menurut Kurnia, sikap Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang telah mencopot Prasetijo tidaklah cukup.

"Kapolri harus segera memecat Brigjen Prasetijo Utomo dari anggota Kepolisian dan meneruskan persoalan ini ke ranah hukum," kata Kurnia.

Percakapannya dengan Djoko Tjandra Dibongkar, Anita Kolopaking: Saya Diserang Pakai Fitnah by Design

Kurnia meminta lembaga lain seperti Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil untuk mendalami kemungkinan adanya oknum di lembaga tersebut yang turut membantu pelarian Djoko Tjandra.

Kemudian, ia meminta Kejaksaan Agung segera mendeteksi dan menangkap Djoko, serta merampas uang ratusan miliar yang harus dikembalikan ke negara.

"Evaluasi serta rombak tim eksekusi Kejaksaan karena terbukti gagal meringkus Djoko Tjandra," kata Kurnia.

Brigjen Prasetyo Utomo Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Benny K Harman: Jebloskan ke Penjara

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) diminta menolak upaya hukum peninjauan kembali yang tengah diajukan oleh Djoko Tjandra.

"Majelis hakim harus menunda proses persidangan karena tidak dihadiri secara langsung oleh terpidana," kata Kurnia.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri telah mencopot Prasetijo dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020 karena mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Saat ini, Prasetijo ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan yang belum rampung.

Namun, berdasarkan hasil sementara, Prasetijo disebut menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra tersebut atas inisiatifnya sendiri dan tidak berhubungan dengan jabatannya. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Diminta Usut Dugaan Suap di Balik Pelarian Djoko Tjandra"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Indonesia Corruption Watch (ICW)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Djoko TjandraICWKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved