Kasus Korupsi
Brigjen Prasetyo Utomo Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Benny K Harman: Jebloskan ke Penjara
Benny K Harman meminta Polri mengambil langkah yang lebih tegas dengan menjebloskan Prasetyo ke penjara, jika terbukti bersalah.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya, oleh Kapolri Idham Azis.
Pencopotan itu menyusul adanya dugaan penerbitan surat jalan yang diberikan Prasetyo kepada buron Kejaksaan Agung dalam kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra atau Joko S Tjandra.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Polri mengambil langkah yang lebih tegas dengan menjebloskan Prasetyo ke penjara, jika terbukti bersalah.
• Nasib Kepala Biro di Bareskrim yang Buat Surat Jalan DJoko Tjandra, Langsung Dicopot Kapolri
"Dia harus segera diberhentikan, dijebloskan ke penjara dan diperiksa pihak-pihak yang terlibat. Mereka harus diberi hukuman yang seberat-beratnya," kata Benny seperti dilansir dari Antara, Kamis (16/7/2020).
Penerbitan surat jalan dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 itu diduga untuk membantu perjalanan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Benny pun meminta agar Polri mengusut adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam penerbitan surat jalan tersebut.
Termasuk, latar belakang Prasetyo di dalam pemberian bantuan tersebut.
"Apakah dia kerja atau kehendak diri sendiri? Apakah hanya dia yang terlibat? Apakah ada keterlibatan jenderal-jenderal yang lain? Apakah dia laporkan ke atasannya? Aatau seperti apa?," kata Benny.
• Djoko Tjandra Buat Paspor Baru, Yasonna Laoly: Langsung Ditarik, Belum Ada Apa-apanya
"Itu semua pertanyaan yang harus dijawab dengan melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang terduga terlibat," imbuh Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Kapolri mencopot Prasetyo berdasarkan Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP/2020 tertanggal 15 Juli.
Prasetyo lantas dimutasi sebagai perwira tinggi Yanma Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan.
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
(Kompas.com/Dani Prabowo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benny Harman: Berhentikan Brigjen Prasetyo Utomo, Jebloskan Penjara"