Kasus Korupsi
Djoko Tjandra Buat Paspor Baru, Yasonna Laoly: Langsung Ditarik, Belum Ada Apa-apanya
Buron tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan tagihan Bank Bali Djoko Tjandra dilaporkan membuat paspor baru.
Penulis: Laila N
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Buron tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan tagihan Bank Bali Djoko Tjandra dilaporkan membuat paspor baru.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan paspor Djoko Tjandra langsung ditarik atau dibatalkan.
Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube KompasTV, Rabu (15/7/2020), Yasonna juga menyebut paspor Djoko Tjandra belum mendapat stempel dari imigrasi.
• Selain Maria Pauline, Indonesia Telah Lakukan Ekstradisi untuk 2 Buron Kasus Korupsi, Siapa Saja?

"Dia bikin paspor baru sesudah masuk di sini," kata Yasonna.
"Kemudian kenapa? Dia punya KTP dan memenuhi syarat, dia tidak masuk pencekalan karena sudah tidak ada dalam red notice."
"Melalui prosedur hukum, dia punya, siapa tahun Djoko Tjandra? Banyak namanya, orang yang di depan (petugas) itu harus melayani."
"Dia kasih, setelah ada pemberitahuan dari jaksa langsung dibatlin, ditarik, belum ada apa-apanya," imbuh Yassona.
Sementara itu, sebelumnya Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan foto surat jalan Djoko Tjandra ke DPR RI.
Surat tersebut berisi perjalanan Djoko Tjandra selaku konsultan, dengan memakai pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak, 19 Juni 2020 lalu.
Djoko Tjandra kemudian kembali ke Jakarta pada 22 Juni 2020.
• Debat dengan Dipo Latief sampai Hakim Turun Tangan, Nikita Mirzani: Kalau Ngomong Enggak Ngaca
"Saya dengan senang hati memang mengirim dokumen yang lengkap, ada kopnya, ada nomor suratnya, ada stempelnya," kata Koordinator MAKi Boyamin Saiman.
"Dan tetap saya tidak berani membuka."
"Tetapi saya mengklarifikasi pada teman-teman, saya sudah berani ke sini, saya mempertanggungjawabkan penuh, karena kalau ada tuntutan balik segala macam saya bertanggung jawab," sambung dia.
Boyamin berharap, surat ini nantinya akan dibahas di DPR.
Simak selengkapnya dalam video di bawah ini: