Breaking News:

Kasus Korupsi

Djoko Tjandra Buat Paspor Baru, Yasonna Laoly: Langsung Ditarik, Belum Ada Apa-apanya

Buron tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan tagihan Bank Bali Djoko Tjandra dilaporkan membuat paspor baru.

Penulis: Laila N
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menkumham Yasonna Laoly. Ia menanggapi buron tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan tagihan Bank Bali Djoko Tjandra yang dilaporkan membuat paspor baru. 

Djoko Tjandra diketahui menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara sebesar Rp 940 miliar pada 2000 lalu.

Pada pengadilan 28 Agustus 2000 kasusnya dianggap bukan sebagai perbuatan pidana, tapi perdata, sehingga Djoko Tjandra dapat melenggang bebas.

Meskipun begitu, dakwaan terhadap Djoko Tjandra tetap dinyatakan terbukti secara hukum.

Pada Oktober 2008 Jaksa Agung meminta peninjauan kembali kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA).

Ia kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh MA pada 11 Juni 2009.

Harta Djoko Tjandra sebesar Rp 546 miliar dinyatakan sebagai rampasan negara.

Meskipun begitu, pada 16 Juni 2009 Djoko Tjandra tidak muncul saat dipanggil MA.

Ia diduga kabur ke negara lain sehari sebelum MA menjatuhkan vonis dan tidak pernah menjalani hukuman.

Sejak saat itu Djoko Tjandra masuk dalam DPO Kejaksaan Agung.

Pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra diduga membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Djoko TjandraYasonna LaolyKorupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved