Breaking News:

Kasus Korupsi

Fakta Keterlibatan Brigjen Prasetyo Utomo atas Kasus Djoko Tjandra: Buat Surat Jalan, Kini Ditahan

Menurut IPW, surat jalan itu dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

TRIBUNWOW.COM - Keberadaan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, masih menjadi teka-teki hingga saat ini.

Baru-baru ini, namanya diperbincangkan karena disebut memiliki surat jalan untuk berpergian di Indonesia dari sebuah instansi.

Keberadaan surat jalan tersebut awalnya diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dipercaya, serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya," kata Boyamin dalam siaran pers, Senin (13/7/2020).

Namun, Boyamin enggan membeberkan instansi yang mengeluarkan surat tersebut.

Percakapannya dengan Djoko Tjandra Dibongkar, Anita Kolopaking: Saya Diserang Pakai Fitnah by Design

Brigjen Prasetyo Utomo Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Benny K Harman: Jebloskan ke Penjara

Surat itu pun dilaporkan oleh Boyamin kepada Ombudsman RI pada Senin siang dan kepada Komisi III DPR RI pada Selasa (14/7/2020).

Keesokkan harinya, pada Rabu (15/7/2020), giliran Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang membeberkan informasi perihal surat jalan itu.

Menurut IPW, surat itu dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu.

Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo.

Nasib Kepala Biro di Bareskrim yang Buat Surat Jalan DJoko Tjandra, Langsung Dicopot Kapolri

Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis jabatan Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.

Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Tertulis pula bahwa Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Neta menilai, Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS di Bareskrim tak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan itu.

“Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra,” ucap Neta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Djoko TjandraPrasetijo UtomoBareskrim PolriKorupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved