Kasus Korupsi
Fakta Keterlibatan Brigjen Prasetyo Utomo atas Kasus Djoko Tjandra: Buat Surat Jalan, Kini Ditahan
Menurut IPW, surat jalan itu dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Editor: Ananda Putri Octaviani
Perintah Kabareskrim
Atas pernyataan IPW tersebut, Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengusut oknum yang terlibat.
"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut, agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapa pun yang terlibat,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
Ia juga memastikan akan menindak tegas oknum di Bareskrim yang terbukti terlibat dengan surat tersebut.
Listyo mengklaim Bareskrim sedang berbenah untuk memberi pelayanan yang lebih profesional dan menjadi penegak hukum yang dipercaya masyarakat.
Ia bahkan mempersilakan anggota yang tidak dapat menjalankan komitmen tersebut untuk mundur.
• Pengacara Bantah Dugaan Aiman soal Sembunyikan Djoko Tjandra: Pengadilan Tempat Umum, Kelurahan Juga
Surat Jalan Diakui Polri
Pada Rabu siang, Divisi Humas Polri menggelar konferensi pers membahas surat jalan tersebut.
Polri mengakui surat jalan untuk Djoko Tjandra itu diterbitkan oleh salah satu pejabatnya dengan posisi kepala biro.
“Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.
Kepala biro tersebut atau Prasetyo pun diperiksa oleh Divisi Propam Polri.
Pada saat itu Argo memastikan, apabila terbukti melakukan pelanggaran, Prasetyo akan dicopot dari jabatannya.
Prasetyo Dicopot
Beberapa jam setelahnya, pada Rabu sore, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Prasetyo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.