Kasus Korupsi
Fakta Keterlibatan Brigjen Prasetyo Utomo atas Kasus Djoko Tjandra: Buat Surat Jalan, Kini Ditahan
Menurut IPW, surat jalan itu dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Editor: Ananda Putri Octaviani
Dalam surat itu, Prasetyo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.
• Pembelaan Pengacara Djoko Tjandra soal E-KTP Kliennya: Beliau Tidak Sedang dalam Keadaan DPO
Ditahan
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Prasetyo ditahan di sebuah ruang khusus oleh Divisi Propam Polri untuk 14 hari ke depan.
“Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Argo, Rabu malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetyo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri dan telah melampaui kewenangannya.
Argo menambahkan, penerbitan surat jalan juga tidak berhubungan dengan jabatan Prasetyo.
“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” ucapnya.
Berdasarkan keterangannya, surat jalan hanya digunakan bagi anggota kepolisian untuk keperluan dinas ke luar kota.
Surat tersebut, kata Argo, seharusnya dikeluarkan oleh kepala Bareskrim atau wakil kepala Bareskrim.
Prasetyo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Lebih lanjut, soal jerat hukum pidana bagi Prasetyo, Argo tidak memberikan jawaban secara jelas.
• Bandingkan Maria Pauline dengan Kasus Djoko Tjandra, Yasonna Laoly: Apakah Dia Benar-benar Ada?
Masih Lakukan Pendalaman
Argo mengatakan, Divisi Propam Polri masih melakukan pendalaman terkait motif Prasetyo hingga berinisiatif menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Termasuk, perihal keterlibatan orang lain juga masih ditelusuri oleh penyidik Divisi Propam Polri.
“Nanti akan mendalami kira-kira apakah ada keterlibatan pihak lain. Kalau memang ada ya nanti akan kita proses,” ucap Argo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teka-teki Djoko Tjandra dan Keterlibatan Brigjen Prasetyo Utomo si Pejabat Bareskrim"