Breaking News:

Terkini Nasional

Bandingkan Maria Pauline dengan Kasus Djoko Tjandra, Yasonna Laoly: Apakah Dia Benar-benar Ada?

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi dua buron kasus kelas kakap yang kini menjadi perhatian publik, Maria Pauline dan Djoko Tjandra.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Kompas TV
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi ditangkapnya Maria Pauline dan kasus Djoko Tjandra yang masih buron, dalam acara Rosi, Kamis (9/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi dua buron kasus kelas kakap yang kini menjadi perhatian publik, Maria Pauline dan Djoko Tjandra.

Buron kasus pembobolan BNI pada 2002, Maria Pauline, berhasil ditangkap di Serbia.

Sementara itu, buron kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, masih bebas berkeliaran selama 10 tahun terakhir.

Buron Maria Pauline Lumowa saat masuk ke pesawat dalam perjalanan pulang ke Indonesia, Kamis (9/7/2020).
Buron Maria Pauline Lumowa saat masuk ke pesawat dalam perjalanan pulang ke Indonesia, Kamis (9/7/2020). (Tribunnews.com/Lusius Genik)

Ungkap Proses Panjang Penangkapan Maria Pauline, Yasonna Laoly Sempat Negosiasi dengan Belanda

Dilansir Tribunwow.com, Yasonna menyampaikan pendapatnya tentang hal itu saat diundang dalam acara Rosi di Kompas TV, Kamis (9/7/2020).

Awalnya, ia mengomentari tudingan penangkapan Maria hanya pengalihan isu.

Yasonna menyinggung pemerintah sudah berupaya mengekstradisi Maria Pauline sejak lama.

"Biasalah itu. Proses ekstradisi ini kita mau coba di Singapura waktu beliau ada, enggak bisa dapat," kata Yasonna Laoly.

"Kemudian di Belanda dua kali kita minta, enggak bisa dapat. Tidak mudah, tergantung political will dari negara itu," lanjutnya.

Seperti diketahui, Belanda sebagai pemegang status kewarganegaraan Maria Pauline menolak permintaan ekstradisi.

Yasonna kemudian membandingkannya dengan kasus Djoko Tjandra.

Diketahui buron tersebut terdeteksi membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Ia menjelaskan tidak pernah ada data di imigrasi tentang keluar-masuknya seseorang beridentitas Djoko Tjandra.

"Kalau kasus yang terakhir, saya 'kan cuma tahu dari Keimigrasian," ungkap Yasonna.

"Dari segi imigrasi, tidak ada dalam perlintasan sama sekali. Identitas Djoko Tjandra tidak ada," tegasnya.

Yasonna menyebutkan tidak pernah mendapat data tersebut dari pintu imigrasi.

Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. (KOMPAS/DANU KUSWORO)

ICW Sebut Deretan Nama yang Harus Dicurigai soal Djoko Tjandra: Yasonna Laoly Harus Didalami Ini

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Tags:
Yasonna LaolyMaria Pauline LumowaBank BNIpembobolan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved