Terkini Nasional
Bandingkan Maria Pauline dengan Kasus Djoko Tjandra, Yasonna Laoly: Apakah Dia Benar-benar Ada?
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi dua buron kasus kelas kakap yang kini menjadi perhatian publik, Maria Pauline dan Djoko Tjandra.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Sebelumnya Djoko Tjandra didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara sebesar Rp 940 miliar pada 2000 lalu.
• Kecewa Buron Djoko Tjandra 10 Tahun Melenggang Bebas, ICW: Ada Aset Rp 500 M yang Harus Dikejar
Setelah menjadi buron sejak 2009, Djoko Tjandra kemudian diketahui membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Menanggapi kejadian itu, Tama S Langkun menyoroti kinerja setiap institusi yang tidak sinkron dalam menangkap daftar pencarian orang (DPO), terutama buron kasus korupsi.
"Yang pertama, tim yang mengerjakana harus dimintai keterangan, sejauh mana komitmennya? Kok bisa itu lolos?" tanya Tama S Langkun.
Menurut Tama, data yang dimiliki setiap institusi berbeda-beda dan tidak sesuai.
"Ada yang bilang enggak ada keterangan, DPO-nya dihilangkan atau dicabut," paparnya.
"Itu kan menjadi perdebatan yang enggak boleh dibiarkan di ruang publik," lanjut Tama.

Ia menegaskan hal itu harus dirunut penyebabnya, termasuk siapa dalang di balik lolosnya Djoko Tjandra.
"Harus diperiksa siapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut sehingga kemudian kita tahu apa yang terjadi," kata Tama.
Ia juga menyinggung peran Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan timnya.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra berulang kali keluar masuk Indonesia selama menjadi buron.
• Punya Permintaan ke Jokowi, Novel Baswedan: Apakah Negara Sedang Benci Pemberantasan Korupsi?
"Setelah itu baru kita bicara soal Kementerian Hukum dan HAM. Ini Pak Yasonna juga harus didalami, bagaimana kemudian Imigrasi tiba-tiba meloloskan," ungkit Tama.
Menurut dia, hal itu diungkapkan jika ada kecurigaan konspirasi oknum yang meloloskan Djoko Tjandra.
"Artinya ada kekhawatiran mafia hukum dan segala macam, itu bisa dirunut lewat hal itu," papar Tama.