Kasus Korupsi
Fakta Keterlibatan Brigjen Prasetyo Utomo atas Kasus Djoko Tjandra: Buat Surat Jalan, Kini Ditahan
Menurut IPW, surat jalan itu dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Keberadaan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, masih menjadi teka-teki hingga saat ini.
Baru-baru ini, namanya diperbincangkan karena disebut memiliki surat jalan untuk berpergian di Indonesia dari sebuah instansi.
Keberadaan surat jalan tersebut awalnya diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
"Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dipercaya, serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya," kata Boyamin dalam siaran pers, Senin (13/7/2020).
Namun, Boyamin enggan membeberkan instansi yang mengeluarkan surat tersebut.
• Percakapannya dengan Djoko Tjandra Dibongkar, Anita Kolopaking: Saya Diserang Pakai Fitnah by Design
• Brigjen Prasetyo Utomo Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Benny K Harman: Jebloskan ke Penjara
Surat itu pun dilaporkan oleh Boyamin kepada Ombudsman RI pada Senin siang dan kepada Komisi III DPR RI pada Selasa (14/7/2020).
Keesokkan harinya, pada Rabu (15/7/2020), giliran Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang membeberkan informasi perihal surat jalan itu.
Menurut IPW, surat itu dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu.
Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo.
• Nasib Kepala Biro di Bareskrim yang Buat Surat Jalan DJoko Tjandra, Langsung Dicopot Kapolri
Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis jabatan Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.
Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Tertulis pula bahwa Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
Neta menilai, Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS di Bareskrim tak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan itu.
“Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra,” ucap Neta.
Perintah Kabareskrim
Atas pernyataan IPW tersebut, Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengusut oknum yang terlibat.
"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut, agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapa pun yang terlibat,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
Ia juga memastikan akan menindak tegas oknum di Bareskrim yang terbukti terlibat dengan surat tersebut.
Listyo mengklaim Bareskrim sedang berbenah untuk memberi pelayanan yang lebih profesional dan menjadi penegak hukum yang dipercaya masyarakat.
Ia bahkan mempersilakan anggota yang tidak dapat menjalankan komitmen tersebut untuk mundur.
• Pengacara Bantah Dugaan Aiman soal Sembunyikan Djoko Tjandra: Pengadilan Tempat Umum, Kelurahan Juga
Surat Jalan Diakui Polri
Pada Rabu siang, Divisi Humas Polri menggelar konferensi pers membahas surat jalan tersebut.
Polri mengakui surat jalan untuk Djoko Tjandra itu diterbitkan oleh salah satu pejabatnya dengan posisi kepala biro.
“Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.
Kepala biro tersebut atau Prasetyo pun diperiksa oleh Divisi Propam Polri.
Pada saat itu Argo memastikan, apabila terbukti melakukan pelanggaran, Prasetyo akan dicopot dari jabatannya.
Prasetyo Dicopot
Beberapa jam setelahnya, pada Rabu sore, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Prasetyo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Dalam surat itu, Prasetyo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.
• Pembelaan Pengacara Djoko Tjandra soal E-KTP Kliennya: Beliau Tidak Sedang dalam Keadaan DPO
Ditahan
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Prasetyo ditahan di sebuah ruang khusus oleh Divisi Propam Polri untuk 14 hari ke depan.
“Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Argo, Rabu malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetyo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri dan telah melampaui kewenangannya.
Argo menambahkan, penerbitan surat jalan juga tidak berhubungan dengan jabatan Prasetyo.
“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” ucapnya.
Berdasarkan keterangannya, surat jalan hanya digunakan bagi anggota kepolisian untuk keperluan dinas ke luar kota.
Surat tersebut, kata Argo, seharusnya dikeluarkan oleh kepala Bareskrim atau wakil kepala Bareskrim.
Prasetyo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Lebih lanjut, soal jerat hukum pidana bagi Prasetyo, Argo tidak memberikan jawaban secara jelas.
• Bandingkan Maria Pauline dengan Kasus Djoko Tjandra, Yasonna Laoly: Apakah Dia Benar-benar Ada?
Masih Lakukan Pendalaman
Argo mengatakan, Divisi Propam Polri masih melakukan pendalaman terkait motif Prasetyo hingga berinisiatif menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Termasuk, perihal keterlibatan orang lain juga masih ditelusuri oleh penyidik Divisi Propam Polri.
“Nanti akan mendalami kira-kira apakah ada keterlibatan pihak lain. Kalau memang ada ya nanti akan kita proses,” ucap Argo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teka-teki Djoko Tjandra dan Keterlibatan Brigjen Prasetyo Utomo si Pejabat Bareskrim"