Breaking News:

Terkini Nasional

Mendebat Pengamat Kepolisian soal Red Notice Djoko Tjandra, MAKI: Ada Penyalahgunaan Wewenang

Koordinator Mastarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman melakukan debat dengan Pengamat Kepolisian, Irjen Pol Purn. Sisno Adiwinoto.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/Talk Show tvOne
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendebat Pengamat Kepolisian, Irjen Pol Purn. Sisno Adiwinoto dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Kamis (16/7/2020). 

Meski begitu, dirinya menjelaskan bahwa masa berlaku red notice setiap buronan adalah lima tahun, sehingga harus ada konfirmasi lebih lanjut untuk nasib selanjutnya.

Maka dari itu, dikatakannya bahwa pihak Interpol Indonesia telah mengirimi surat dan disebutnya sudah dikonfirmasikan kepada pihak terlibat, seperti KPK, Jaksa dan lain sebagainya.

"Setiap lima tahun data itu sistem otomatis pak, biasanya menjelang lima tahun Interpol Pusat mengingatkan ke Interpol negara, misalnya Indonesia," jelasnya.

"Ini red notice ini akan berakhir, bagaiamana tindak lanjutnya, mau diperpanjang atau tidak," imbuhnya.

"Nah, Interpol Indonesia mengirim surat info kepada yang meminta."

"KPK, Jaksa atau siapa, diberitahu, ini red notice yang sudah 5 tahun mau diperpanjang tidak, sampai di mana kasusnya."

Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Boyamin dengan mengatakan bahwa Jaksa Agung telah memberikan klarifikasi dan membantah telah memberikan rekomendasi untuk pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Ia mengatakan Jaksa Agung menegaskan bahwa red notice Djoko Tjandra harusnya berlaku selama buronan belum tertangkap.

"Kemarin Kejaksaan Agung sudah jawab Pak, surat dari Kadivhubinter itu sudah dijawab bahwa Djoko Tjandra masih dicekal, masih jadi DPO," ungkapnya.

"Kejaksaan Agung begitu, tapi nyatanya NCB Interpol ngirim suratnya kepada imigrasi meminta dicabut cekalnya," pungkasnya.

Mantan Menkumham Hamid Awaluddin Ungkap Dugaan Cara Djoko Tjandra Masuk Indonesia, Singgung Entikong

Simak videonya mulai menit ke-9.00:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Djoko TjandraMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)Buronan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved