Terkini Nasional
Mendebat Pengamat Kepolisian soal Red Notice Djoko Tjandra, MAKI: Ada Penyalahgunaan Wewenang
Koordinator Mastarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman melakukan debat dengan Pengamat Kepolisian, Irjen Pol Purn. Sisno Adiwinoto.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman melakukan debat dengan Pengamat Kepolisian, Irjen Pol Purn. Sisno Adiwinoto.
Boyamin Saiman mendebat Sisno Adiwinoto soal dicabutnya red notice untuk buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dilansir TribunWow.com, atas kejadian tersebut, Boyamin Saiman menilai ada penyalahgunaan wewenang di NCB Interpol Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Kamis (16/7/2020).

• Akui Djoko Tjandra Dapat Surat Bebas Covid-19 dari Pusdokkes, Polri: Dokter Tak Tahu Siapa, Disuruh
• Kondisi Pejabat Polri yang Buat Surat Jalan Djoko Tjandra, Dikabarkan Sakit dan Kini Dirawat
Mulanya Sisno Adiwinoto memberikan penjelasan terkait alasan sudah dicabutnya red notice untuk Djoko Tjandra.
Ia mengatakan bahwa yang bertugas mencabut atau tidaknya red notice kepada seseorang buron adalah Interpol Pusat.
Sedangkan menurutnya, untuk Interpol negara, misalnya Indonesia hanya memberikan surat rekomendasi saja.
"Red notice itu bukan Interpol Indonesia yang ngeluarin, kita hanya mengirim surat ke Interpol Pusat," ujar Sisno Adiwinoto.
Mendengar hal itu, Boyamin lantas menyebut bahwa ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Interpol Indonesia.
Alasannya menurutnya adalah karena Interpol Indonesia telah memberikan keputusan terkait status Djoko Tjandra tanpa meminta pertimbangan pihak lain, khususnya tim penyidik.
Oleh karenanya, dirinya meminta supaya dilakukan pemeriksaan terhadap sekretaris NCB Interpol Indonesia yang telah mengirimi surat pencabutan red notice untuk Djoko Tjandra.
"Justru itu NCB Interpol Indonesia itu mengirim surat ke imigrasi untuk minta dicabut cekalnya Djoko Tjandra, ini yang juga penyalahgunaan wewenang," sanggah Boyamin.
"Makanya saya minta kepada Kapolri untuk mengecek sekretaris NCB Interpol," pintanya.
Menanggapi hal itu, Sisno Adiwinoto mengatakan bahwa hal itu memang sedang didalami, terkait apakah adanya keterlibatan NCB Interpol terhadap kasus Djoko Tjandra.
"Iya pak tapi ada informasi lain, itu kan sedang diproses, didalami," kata Sisno Adiwinoto.
• Kesaktian Buron Djoko Tjandra Bebas Masuk Indonesia, Terhapusnya Red Notice dan Dapat Surat Jalan
Meski begitu, dirinya menjelaskan bahwa masa berlaku red notice setiap buronan adalah lima tahun, sehingga harus ada konfirmasi lebih lanjut untuk nasib selanjutnya.
Maka dari itu, dikatakannya bahwa pihak Interpol Indonesia telah mengirimi surat dan disebutnya sudah dikonfirmasikan kepada pihak terlibat, seperti KPK, Jaksa dan lain sebagainya.
"Setiap lima tahun data itu sistem otomatis pak, biasanya menjelang lima tahun Interpol Pusat mengingatkan ke Interpol negara, misalnya Indonesia," jelasnya.
"Ini red notice ini akan berakhir, bagaiamana tindak lanjutnya, mau diperpanjang atau tidak," imbuhnya.
"Nah, Interpol Indonesia mengirim surat info kepada yang meminta."
"KPK, Jaksa atau siapa, diberitahu, ini red notice yang sudah 5 tahun mau diperpanjang tidak, sampai di mana kasusnya."
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Boyamin dengan mengatakan bahwa Jaksa Agung telah memberikan klarifikasi dan membantah telah memberikan rekomendasi untuk pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Ia mengatakan Jaksa Agung menegaskan bahwa red notice Djoko Tjandra harusnya berlaku selama buronan belum tertangkap.
"Kemarin Kejaksaan Agung sudah jawab Pak, surat dari Kadivhubinter itu sudah dijawab bahwa Djoko Tjandra masih dicekal, masih jadi DPO," ungkapnya.
"Kejaksaan Agung begitu, tapi nyatanya NCB Interpol ngirim suratnya kepada imigrasi meminta dicabut cekalnya," pungkasnya.
• Mantan Menkumham Hamid Awaluddin Ungkap Dugaan Cara Djoko Tjandra Masuk Indonesia, Singgung Entikong
Simak videonya mulai menit ke-9.00:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)