Terkini Nasional
Kompolnas Sebut Pemberian Surat Jalan untuk Djoko Tjandra Memalukan Institusi dan Anggota Polri
Sekretaris Kompolnas, Bekto Suprapto memberikan tanggapan terkait diperolehnya surat jalan untuk buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
"Red notice itu bukan Interpol Indonesia yang ngeluarin, kita hanya mengirim surat ke Interpol Pusat," ujar Sisno Adiwinoto.
Mendengar hal itu, Boyamin lantas menyebut bahwa ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Interpol Indonesia.
• Akui Djoko Tjandra Dapat Surat Bebas Covid-19 dari Pusdokkes, Polri: Dokter Tak Tahu Siapa, Disuruh
Alasannya menurutnya adalah karena Interpol Indonesia telah memberikan keputusan terkait status Djoko Tjandra tanpa meminta pertimbangan pihak lain, khususnya tim penyidik.
Oleh karenanya, dirinya meminta supaya dilakukan pemeriksaan terhadap sekretaris NCB Interpol Indonesia yang telah mengirimi surat pencabutan red notice untuk Djoko Tjandra.
"Justru itu NCB Interpol Indonesia itu mengirim surat ke imigrasi untuk minta dicabut cekalnya Djoko Tjandra, ini yang juga penyalahgunaan wewenang," sanggah Boyamin.
"Makanya saya minta kepada Kapolri untuk mengecek sekretaris NCB Interpol," pintanya.
Menanggapi hal itu, Sisno Adiwinoto mengatakan bahwa hal itu memang sedang didalami, terkait apakah adanya keterlibatan NCB Interpol terhadap kasus Djoko Tjandra.
"Iya pak tapi ada informasi lain, itu kan sedang diproses, didalami," kata Sisno Adiwinoto.
Meski begitu, dirinya menjelaskan bahwa masa berlaku red notice setiap buronan adalah lima tahun, sehingga harus ada konfirmasi lebih lanjut untuk nasib selanjutnya.
Maka dari itu, dikatakannya bahwa pihak Interpol Indonesia telah mengirimi surat dan disebutnya sudah dikonfirmasikan kepada pihak terlibat, seperti KPK, Jaksa dan lain sebagainya.
• Kesaktian Buron Djoko Tjandra Bebas Masuk Indonesia, Terhapusnya Red Notice dan Dapat Surat Jalan
"Setiap lima tahun data itu sistem otomatis pak, biasanya menjelang lima tahun Interpol Pusat mengingatkan ke Interpol negara, misalnya Indonesia," jelasnya.
"Ini red notice ini akan berakhir, bagaiamana tindak lanjutnya, mau diperpanjang atau tidak," imbuhnya.
"Nah, Interpol Indonesia mengirim surat info kepada yang meminta."