Breaking News:

Terkini Nasional

Kompolnas Sebut Pemberian Surat Jalan untuk Djoko Tjandra Memalukan Institusi dan Anggota Polri

Sekretaris Kompolnas, Bekto Suprapto memberikan tanggapan terkait diperolehnya surat jalan untuk buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/Apa Kabar Indonesia tvOne
Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bekto Suprapto memberikan tanggapan terkait diperolehnya surat jalan untuk buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. 

"Saya berbicara tentang fakta dulu, yang pertama pencabutan surat red notice itu tidak ada," terang Bekto Suprapto.

"Kenapa tidak ada? Surat red notice itu sesuai dengan ketentuan di interpol itu hanya berlaku selama lima tahun," jelasnya.

"Itu diajukan 2009, sehingga 2014 itu sudah otomatis di Interpol itu dihapus."

Menurutnya dugaan yang terjadi adalah tidak adanya koordinasi yang baik antara Interpol Indonesia dengan pihak-pihak terkait, seperti Polri, Kejaksaan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.

"Masalahnya kenapa tidak ada koordinasi, kenapa tidak ada komunikasi antara kejaksaan dengan Polri, kemudian dengan Kemenkumham," ungkapnya.

"Mosok enggak ada komunikasi, itu kan berlakunya lima tahun," pungkasnya.

Diduga Hapus Red Notice Buron Djoko Tjandra, Brigjen Pol Nugroho Wibowo Diperiksa Propam

Simak videonya mulai menit ke-09.56:

Kata Maki Soal Red Notice Djoko Tjandra: Ada Penyalahgunaan Wewenang

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman melakukan debat dengan Pengamat Kepolisian, Irjen Pol Purn. Sisno Adiwinoto.

Boyamin Saiman mendebat Sisno Adiwinoto soal dicabutnya red notice untuk buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dilansir TribunWow.com, atas kejadian tersebut, Boyamin Saiman menilai ada penyalahgunaan wewenang di NCB Interpol Indonesia.

Hal ini disampaikan dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Kamis (16/7/2020).

Mulanya Sisno Adiwinoto memberikan penjelasan terkait alasan sudah dicabutnya red notice untuk Djoko Tjandra.

Ia mengatakan bahwa yang bertugas mencabut atau tidaknya red notice kepada seseorang buron adalah Interpol Pusat.

Sedangkan menurutnya, untuk Interpol negara, misalnya Indonesia hanya memberikan surat rekomendasi saja.

Halaman
1234
Tags:
Djoko TjandraPolriKomisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved