Breaking News:

Kasus Korupsi

Diduga Hapus Red Notice Buron Djoko Tjandra, Brigjen Pol Nugroho Wibowo Diperiksa Propam

Satu lagi petinggi Polri diperiksa berkaitan dengan dihapusnya status red notice untuk Djoko Tjandra.

Editor: Lailatun Niqmah
Wartakotalive.com/Istimewa
Foto Djoko Tjandra di KTP elektonik. 

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah manuver buron Djoko Tjandra berbuntut panjang.

Mulai dari membuat e-KTP, red noticenya dihapus, mendapat surat jalan, hingga pembuatan paspor baru di tengah pelariannya.

Satu per satu petugas diperiksa dan dicopot dari jabatannya.

Setelah Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya dan ditahan di sel Propam Polri, satu lagi petinggi Polri diperiksa berkaitan dengan dihapusnya status red notice untuk Djoko Tjandra.

Polri Sebut Sekretaris NCB Interpol Diduga Langgar Kode Etik soal Red Notice Djoko Tjandra

Adalah Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Wibowo yang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena diduga menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.

Pemeriksaan terhadap Brigjen Pol Nugroho Wibowo itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Ia mengatakan, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam.

”(Brigjen Nugroho, Red) dilakukan pemeriksaan,” kata Argo kepada Tribunnews, Kamis (16/7/2020).

Info keterlibatan Brigjen Nugroho Wibowo awalnya diungkapkan oleh Ketua Presidium IPW Neta S. Pane.

Ia menyebut bahwa Nugroho diduga merupakan oknum yang menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra pada basis data Interpol sejak 2014.

"Dosa Brigjen Nugroho sesungguhnya lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetyo Utomo," ujar Neta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).

Neta memaparkan, melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol red notice Joko Tjandra kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran, istri Djoko, tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia.

Surat itu, kata Neta, dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Melihat fakta ini IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko Tjandra. "

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Djoko TjandraNugroho WibowoKasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved