Kasus Korupsi
Diduga Hapus Red Notice Buron Djoko Tjandra, Brigjen Pol Nugroho Wibowo Diperiksa Propam
Satu lagi petinggi Polri diperiksa berkaitan dengan dihapusnya status red notice untuk Djoko Tjandra.
Editor: Lailatun Niqmah
"Jika Mabes Polri mengatakan pemberian Surat Jalan pada Djoko Tjandra itu adalah inisiatif individu Brigjen Prasetyo, IPW meragukannya," kata Neta.
Neta mencurigai Prasetyo dan Brigjen Nugroho Wibowo digerakkan oleh individu yang berinsiatif melindungi Djoko Tjandra.
"Apa mungkin kedua Brigjen tersebut begitu bodoh berinisiatif pribadi 'memberikan karpet merah' pada Joko Tjandra?" kata Neta.
Atas dugaan keterlibatan jenderal bintang satu itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo langsung memerintahkan untuk dilakukan pengusutan.
Termasuk pengusutan surat keterangan bebas Covid-19 Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh Pusdokkes Mabes Polri.
"Setelah itu kami akan tindak lanjuti dengan memproses mulai dari penertiban surat jalan," kata Sigit di gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020).
• Brigjen Prasetyo Utomo Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Benny K Harman: Jebloskan ke Penjara
"Termasuk bagi peristiwa terhapusnya red notice dan bagaimana muncul surat kesehatan atas nama terpidana DT dalam posisi sebagai konsultan."
Sigit sudah memerintahkan Propam memeriksa kedua surat itu. Dia menjamin proses pemeriksaan terhadap anggotanya ini berjalan profesional dan transparan.
"Semua kita akan proses secara transparan. Enggak ada pandang bulu siapa yang terlibat di dalamnya akan kita proses," ujar dia.
Mendadak Sakit
Kamis (16/7/2020) sore kemarin Sigit memimpin secara resmi upacara pencopotan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri.
Dalam upacara yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB di lantai 9 Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan itu, Brigjen Prasetijo tak hadir karena sakit.
Dia digantikan Karorenmin Polri yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana warna hitam. Keterangan soal sakit ini disampaikan oleh Sigit setelah memimpin upacara.
"Baru melaksanakan upacara penyerahan jabatan. Brigjen Prasetijo Utomo yang seharusnya hadir pada upacara, namun karena yang bersangkutan sakit, jadi dilaksanakan diwakili Karo Renmin,” jelas Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Sigit tak merinci sakit yang dialami Prasetijo. Sejak Rabu (15/7) sore lalu, Prasetijo dalam masa penahanan Propam untuk 14 hari.