Omnibus Law
Kritik Sistem Upah hingga PHK Kaum Buruh dalam Omnibus Law, Presiden OPSI: Bagaimana Tidak Pesimis?
Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip mengungkap sejumlah kerugian buruh akibat Omnibus Law.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip mengungkap sejumlah kerugian buruh akibat Omnibus Law.
Dilansir TribunWow.com, bahkan menurut Saeful Tavip ada sejumlah hak buruh yang dihilangkan.
Melalui tayangan 'Rosi' dalam kanal YouTube Kompas TV, Kamis (13/2/2020), Saeful Tavip pun menyoroti sistem upah hingga PHK yang dinilai merugikan kaum buruh.
• Kritikan Faisal Basri terhadap Omnibus Law, Sebut Dapat Rugikan Buruh hingga Pemda
• Demi Omnibus Law, Faisal Basri Nilai Prabowo Subianto Diajak Koalisi agar Tak Jadi Penghalang
Mulanya, Saeful Tavip menganggap narasi soal Omnibus Law tak sesuai dengan realita.
"Apa yang dijelaskan itu tidak sesuai fakta, tak seindah yang disampaikan," terang Saeful.
"Kami sudah membaca dengan amat cermat, ternyata tidak seindah yang disampaikan."
Menurut Saeful, ada sejumlah kejanggalan dalam Omnibus Law.
Ia pun menyinggung soal sistem upah yang tak memperhatikan inflasi.
Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan undang-undang sebelumnya.
"Soal upah misalnya, yang terpenting pertama kenaikan upah minimum itu tidak lagi melibatkan unsur inflasi," kata Saeful.
"Sebelumnya inflasi plus pertumbuhan ekonomi, sekarang inflasinya dihilangkan."
Terkait hal itu, ia menilai hak buruh dihilangkan melalui Omnibus Law.
"Itu sudah suatu bentuk pengamputasian terhadap hak buruh," kata Saeful.
"Artinya tidak ada lagi inflasi, faktor iflasi dihilangkan."

• Kritik Jiwasraya, Omnibus Law, hingga Pemilihan Rektor, Ekonom Faisal Basri: Rezim Semakin Busuk
Tak hanya soal inflasi, Saeful juga menyoroti kaum buruh yang boleh diberi upah di bawah upah minimum regional (UMR).